DEKADE – Tiga Raperda disahkan DPRD Kaltim saat Paripurna ke 41, Kamis (16/11/2023). Tiga Raperda tersebut adalah Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum), serta perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, dua Raperda itu nantinya akan dilakukan harmonisasi di Kemendagri. Politisi PDIP ini berharap Raperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif ke depan.
Sementara itu perubahan badan hukum dua BUMD di Kaltim yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kini telah menjadi Perseroda. Dia mengharapkan supaya kedua BUMD tersebut dapat lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya untuk menghimpun PAD yang lebih besar lagi. “Itu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kami berharap bisa lebih luwes lagi dalam menjalankan bidang bisnisnya,” ujarnya.
Muhammad Samsun menegaskan dari pengesahan Raperda tersebut mengindikasikan bahwa sampai detik ini para anggota legislatif terus berkomitmen menjalankan tanggung jawabnya sebagai legislator menjelang proses Pemilu. (adv)