Menilik Upaya Disdikbud Kaltim Tekan Angka Pengangguran Lulusan SMK (1)
Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) Kembali menggelar sertifikasi bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pesertanya sebanyak 23.600 orang, yang tak lain merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
DIBANDING tahun lalu, Disdikbud Kaltim mengklaim terjadi peningkatan jumlah peserta. “Tahun lalu ada sebagian skema sertifikasi, baik itu skema klaster maupun okupasi. Itu yang memang belum bisa dilaksanakan di Kaltim,” tutur Surasa, Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim, belum lama ini.
Mengingat urgensi angka pengangguran di Kaltim, Disdikbud Kaltim mendorong satuan pendidikan untuk pro aktif. Sebab, keberadaan LSP di Kaltim sendiri disebut tumbuh 100 persen. Surasa mengungkapkan, tahun lalu, Disdikbud Kaltim hanya memiliki 15 LSP. Namun tahun ini, meningkat menjadi 30 LSP. “Makanya kami ada jangkauan sertifikasi yang lebih luas, meskipun belum keseluruhan yang terakomodir,” akunya.
Disamping itu, untuk skema tertentu, harus menyesuaikan regulasi di Kaltim. Seperti skema sertifikasi dibawah jasa konstruksi. Dimana kewenangannya ada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim. Makanya, LSP yang ada diminta segera melakukan penyesuaian.
Selain itu, disamping masa transisi 2023 ke 2024, perubahan regulasi yang cukup signifikan sebenarnya terjadi di tahun lalu. Skema sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP yaitu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II. Sementara 2024 terjadi perubahan sertifikasi menjadi skema okupasi. “Sebagian skema masih melaksanakan KKNI Level II,” paparnya.
Kendati demikian, Surasa menegaskan, upaya yang dilakukan Disdikbud Kaltim adalah dalam bentuk perhatian dalam rangka penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing. “Saya kira di seluruh Indonesia hanya Kaltim yang melaksanakan sertifikasinya itu untuk seluruh peserta didik,” sebutnya.
Pemerintah Pusat, bebernya, juga memberikan bantuan sertifikasi. Namun tidak sebanyak jumlah yang dilakukan di Kaltim. “Kta patut berterima kasih kepada Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) Kaltim atas upayanya untuk meningkatkan SDM lokal yang berdaya saing, dan bentuk daya saing itu pengakuannya melalui sertifikat kompetensi,” ucapnya.
Bagi Surasa, memang ada kendalam dalam upaya ini. Salah satunya soal mindset masyarakat. Namun menurutnya, sertifikasi kompetensi ini sudah lama. Hanya di Kaltim kebijakan ini baru diberlakukan. “Tentu dikalangan masyarakat tertentu ini hal baru. Untuk itu kami harus melakukan persiapan. Ada beragam pendapat, tapi namanya negara demokrasi itu sah-sah saja,” ujarnya.
“Kendala yang lain adalah kondisi geografis kita. Tentu jumlah asesor kompetensi kita terbatas. Mereka harus menjangkau tempat uji kompetensi yang ada di satuan Pendidikan. Makanya itu memakan waktu dan memakan biaya,” tukas Surasa. (fai)