DPK Kaltim

Diarpus Kukar Ingatkan Amanat UU soal Kearsipan

DEKADE – Arsip yang tersimpan dengan rapi merupakan salah satu indikator keberhasilan kinerja Pemerintah Kabupaten Kukar. Saking pentingnya, kearsipan diatur dalam undang-undang. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kutai Kartanegara Aji Lina Rodiah.

Dia menyatakan, UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang otentik dan terpercaya.

Tak hanya itu, penyelenggaraan kearsipan juga dimaksudkan agar terwujud pengelolaan arsip yang andal untuk perlindungan kepentingan negara, hak-hak keperdataan keselamatan, keselamatan arsip serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional.

“Amanat itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan yang harus sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan,” katanya, kemarin. “Hal tersebut selaras dengan tujuan pengawasan kearsipan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kearsipan,” sambung Aji Lina Rodiah.

Disamping itu, ia mengungkapkan, dalam peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 juga dijelaskan tentang pengawasan kearsipan. “Di sana diatur pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan,” tutup Aji Lina Rodiah. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button