DPRD Kaltim

Reses, Wakil Ketua DPRD Kaltim Temukan Tiga Keluhan Masyarakat

DEKADE – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo, melakukan reses di dua kelurahan di Kota Balikpapan, Sabtu 21 Oktober 2023. Dua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Telaga Sari dan Kelurahan Sumber Rejo. “Ada tiga keluhan utama yang warga sampaikan, yaitu terkait infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Untuk bidang insfrastruktur, ungkap Sigit Wibowo, banyak masyarakat yang menginginkan penurapan dan peningkatan jalan di Jalan Prapatan Kelurahan Telaga Sari. Selain itu juga masih banyak wilayah yang gelap dan butuh penerangan lewat Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

Selain itu, untuk bidang pendidikan, urai Sigit Wibowo, masyarakat masih mengeluhkan persoalan terbatasnya kouta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan jumlah sekolah yang terbatas di Kota Balikpapan.

Kendati begitu, dia memastikan ketiga aspirasi masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti olehnya. “Terlebih lagi, di APBD P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Red.) 2023 kami sudah memasukan program PJU melalu program di Dinas PUPR-Pera (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Red.) Kaltim. Insya Allah bulan depan akan dikerjakaan,” tegasnya.

DPRD Kaltim selaku wakil rakyat pun berkomitmen untuk mendorong aspirasi itu agar bisa diwujudkan. “Kami menampung, membawa, dan berupaya mendorong aspirasi itu sendiri,” lugasnya.

Sigit Wibowo mengungkapkan, antusias masyarakat untuk mengikuti kegiatan reses juga tinggi. Hal ini terlihat dari peserta reses yang hadir melebihi jumlah undangan yang diberikan kepada warga. “Karena masyarakat juga antusias mendengar upaya dan program dari pemerintah,” akunya.

Sebagai informasi, memasuki masa reses, Jumat 20 Oktober 2023 hingga Jumat 27 Oktober 2023, sejumlah Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan mendengar aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah.

“Kami setiap 4 bulan sekali dalam setahun, ada 3 kali reses. Itu diatur undang-undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen ke daerah pemilihan masing-masing,” tutup Sigit Wibowo. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button