DEKADE, SAMARINDA – Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Ujian Lisensi Arsitek digelar di Fugo Hotel, Kota Samarinda, Kamis 2 Mei 2024, pagi tadi. Acara ini digagas Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim.
Sebagai informasi, Bimtek dan Ujian Lisensi Arsitek ini dilaksanakan hingga Jumat 3 Mei 2024 besok. Adapun agenda di hari kedua adalah Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) 2024 Forum Diskusi Tim Profesi Ahli (TPA) Arsitek dan Pendamping Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Arsitek Kaltim. Dalam kesempatan itu, diskusi mengangkat topik “SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Red.) PU Kota Samarinda; Proses Pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, Red.) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi, Red.) di Kota Samarinda”.
Hadir sebagai narasumber Tim Profesi Ahli (TPA) Arsitek Kota Balikpapan, Ar. Benny Dhanio, IAI., yang membawakan materi “Standarisasi Gambar Arsitektur Dam Proses Pendamping PBG”. Selain itu ada pula TPA Arsitek Kota Samarinda, Ar. Hatta Mustafa, A.P., S.T., M.Sc, IAI, yang membawakan materi “Tugas dan Tanggung Jawab TPA Arsitek”.
Sementara itu, untuk Bimtek di hari ini, ada tiga narasumber yang dihadirkan. Diantaranya Dewi Idamawaty, S.T., M.Si.. Kepala Bidang Gedung Pemerintah Dinas PU Kota Balikpapan ini membawakan materi “Pelaksanaan Percepatan PBG SLF dan Penerapan Lisensi Arsitek di SIMBG Kota Balikpapan”.
Lalu ada Ar. Boy Bhirawa, S.T., M.Ars., IAI. Menjabat sebagai Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Dinas Kebudayaan Jakarta (2021-2023) dan Badan Pelestarian IAI Nasional, dia membawakan materi “Sejarah Perkembangan Kota dan Arsitektur di Wilayah Kaltim”.
Terakhir Ar. Firman Setia Herwanto, S.T., IAI. TPA Suku Dinas Jakarta Pusat dan Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAI Nasional ini membawakan materi “Arsitektur Perkotaan Berbasis Keandalan Bangunan”.
Ketua IAI Kaltim Wahyullah Bandung mengatakan, ujian lisensi arsitek merupakan proses untuk mendapatkan izin praktik arsitek. Itu sebabnya, semua arsitek yang bepraktik wajib memiliki lisensi.
Dia menjelaskan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
“Aspek legalitas ini penting karena kedepannya Kaltim menjadi daerah yang akan banyak didatangi oleh arsitek asing. Upaya kami ini adalah bagian dari memberi ruang yang lebih besar kepada teman-teman (arsitek, Red.) lokal untuk berkiprah dalam pembangunan di Kaltim dan Ibu Kota Negara (IKN),” katanya.
Selain itu, Wahyullah Bandung mengungkapkan, untuk hari kedua acara memang ada Rakerprov yang dirangkai dengan pelatihan TPA dan PBG. “PBG adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan, Red.). Jadi semua bangunan yang akan dibangun di Kaltim seharusnya didampingi oleh arsitek berlisensi nantinya,” ujarnya.
Wahyullah Bandung juga memaparkan, tujuan dari acara ini merupakan bagian dari tiga tujuan IAI Kaltim. Pertama adalah melayani anggota, kedua melayani masyarakat, dan ketiga menjadi mitra kerja pemerintah setempat. “Tujuan acara hari ini merangkum semua hal tersebut,” tukasnya. (fai)