Soal Infrastruktur Jalan di Objek Wisata, Akademisi Polnes Dorong Upaya Verifikasi Data
Status jalan jadi salah satu musabab terkendalanya pembangunan infrastruktur pariwisata di Benua Etam. Akademisi Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), Said Keliwar, mengejawantahkannya agar tak salah persepsi di masyarakat.
AKSES jalan pulang-pergi ke lokasi wisata di Kalimantan Timur (Kaltim) tak sepenuhnya milik kabupaten/kota. Pun tak sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebagian diantaranya justru ada yang berstatus jalan nasional alias milik Pemerintah Pusat. Dimana, biaya pembangunan dan perbaikannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Data terakhir yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim 2020 lalu menyebut, ada 1 704,17 kilometer (km) jalan nasional di Kaltim. Sepanjang 1 376,60 km diantaranya bersatus Kondisi Mantap. Sedangkan 327,57 km lainnya berstatus Kondisi Tidak Mantap. Kondisi Mantap adalah jalan nasional dalam kondisi baik dan sedang. Sementara Kondisi Tidak Mantap adalah jalan nasional dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat.
“Infrastruktur (pariwisata) itu tidak hanya jalan. Ada juga transportasi. Tapi sebagian infrastruktur jalan ini berstatus nasional, artinya milik Pemerintah Pusat,” ujar Said Keliwar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 24 Juni 2024.
Wakil Direktur IV Polnes ini mencontohkan, akses jalan di sekitar Kutai Barat (Kubar) sebenarnya banyak mengalami kerusakan. Dimana sebagian diantaranya berstatus jalan nasional. Namun, di sekitar itu pula ada akses pulang-pergi ke lokasi wisata.
Bila menilik data yang dilansir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar 2023 lalu, total ruas jalan di sana tercatat sepanjang 1.899 kilometer. Rinciannya masing-masing ruas jalan nasional sepanjang 376 kilometer, dan ruas jalan kabupaten kurang lebih sepanjang 1.523 kilometer.
Dibalik itu, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Kaltim ini berharap, ada upaya untuk melakukan verifikasi data lebih serius mengenai status jalan di seluruh kabupaten/kota. Terutama yang berhubungan langsung dengan akses pulang-pergi ke lokasi wisata. “Harus ada upaya memverifikasi data mana jalan nasional, mana jalan provinsi, dan mana jalan kabupaten/kota,” ucapnya.
Bagi Said Keliwar, proses verifikasi data status jalan ini penting. Tujuannya, untuk memilah siapa yang berwenang memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. “Ini ada kaitannya dengan kewenangan. Jangan sampai nanti ada jalan yang menurut masyarakat rusak, tapi ternyata bukan kewenangan pemerintah daerah,” tutupnya. (fai)