Dibalik Pilkada Dulu dan Sekarang: Berkat Perubahan Amandemen (1)
Kalimantan Timur (Kaltim) dan kabupaten/kota di sekitarnya, punya catatan sejarah panjang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saiful Bahtiar --pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul)-- mengisahkannya saat Sosialisasi Pendidikan Politik di Apokayan Ball Room, Lantai 3, Hotel Horizon --Kota Samarinda-- belum lama ini.
DUA orde pemerintahan pernah berdiri di Indonesia; lama dan baru. Soekarno menjadi presiden pertama Indonesia dan mewakili wajah Orde Lama. Sementara Soeharto, presiden kedua Indonesia, mewakili wajah Orde Baru. Dalam prosesnya sebagai presiden, keduanya disebut punya kesamaan; melakukan pemilihan secara “paksa” lewat sistem yang telah dibangun.
Era reformasi kemudian hadir. Namun dititik ini, pemilihan kepala negara juga nyaris dilakukan secara “paksa”. Musababnya, pemilihan presiden direncanakan tetap dilakukan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seperti Orde Baru. Beruntung, rencana itu gagal. Pemilihan presiden akhirnya dilakukan langsung oleh rakyat. Hal serupa yang akhirnya juga terjadi di Pilkada seluruh Indonesia. “Indonesia awalnya negara monarki. Lalu dirubah menjadi negara republik setelah proklamasi,” ucap Saiful Bahtiar.
Orde Lama memiliki jiwa feodalisme yang diwarisi oleh era monarki. Pasca Soekarno lengser, hal serupa juga ternyata terjadi di Orde Baru. Feodalisme juga melekat di era kepemimpinan Soeharto. Namun menurut Saiful Bahtiar, pemimpin dari kedua era ini sebenarnya juga punya kesamaan. Di 5 tahun pertama memimpin, mereka punya semangat demokrasi yang besar. Namun setelah 5 tahun memimpin dan terpilih kembali, semangat itu akan luntur dan kembali menjadi feodal.
“Di periode kedua, pemimpin negara biasanya seperti raja. Inilah tantangan kita kedepan,” ujarnya. “Di Orde Baru hal itu melekat. Tidak demokratis dan sangat birokratis,” timpal Saiful Bahtiar.
Dia mengungkapkan, perubahan Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi kunci semua perubahan ini. Tujuan perubahan ini tentu saja untuk menyempurnakan aturan dasar yang dimiliki Indonesia dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Sejarah mencatat, Indonesia mengalami 4 kali perubahan Amandemen UUD 1945. Amandemen I terjadi 19 Oktober 1999. Amandemen II pada 18 Agustus 2000. Amandemen III terjadi 10 November 2001. Lalu Amanemen IV pada 10 Agustus 2002.
“Karena ada perubahan di Amandemen UUD 1945, makanya bisa pemilu (pemilihan umum, Red.) langsung. Dulu bahkan pemilihan gubernur, walikota, dan bupati ada di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Red.). Tentu saja sistem itu menjadi cikal bakal praktik oligarki. Kalau mereka sepakat siapa yang memimpin, maka tidak perlu lagi mendengar uara rakyat,” ulasnya. (fai)