DEKADE, SANGATTA – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim menggelar rembuk stunting di D’Lounge Hotel Royal Victoria, beberapa waktu lalu. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan tampak hadir juga Ketua TP-PKK Kutim Siti Robiah, Staf ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Sulastin, perwakilan Camat se-Kutim, PLKN se-Kutim dan undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan stunting di Kabupaten Kutim mengalami penurunan. Pada 2023 angka prevalensi stunting adalah 17,04 persen. berdasarkan Data e-PPBGM Semester 1 dan 2 di 2024 Angka prevalensi resiko stunting turun menjadi 16,4 persen di Bulan Februari berdasarkan kondisi riil Dinkes Kutim.
“Hal ini berhubungan erat dengan pencapaian target Nasional di tahun 2024 yaitu sebesar 14 persen. Hal itu merupakan kabar gembira namun kita harus tetap mengupayakan lebih baik lagi agar Kabupaten Kutim bebas stunting,” kata Kasmidi.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan adalah kualitas data. Perbaikan data stunting yang akan menjadi rujukan untuk perencanaan monitoring dan evaluasi intervensi stunting, hendaknya dilakukan dengan memperhatikan validitas dan akurasi data. Pengumpulan data yang baik dimulai ketika alat ukur yang digunakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Juga petugas yang memiliki kapasitas yang sama dan terlatih, prosedur pendataan dipenuhi serta cakupan data yang dikelola dan diukur.
“Saya minta ditingkat desa atau kelurahan, bidan desa dan petugas gizi puskesmas secara bersama sama dengan kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) masing-masing desa atau kelurahan untuk melakukan penelusuran, penemuan bayi dan balita yang berpotensi stunting. Yaitu Balita yang 2 bulan berturut-turut berat badannya tidak naik, balita dengan gizi yang buruk dan gizi kurang. Balita yang berpotensi stunting ini yang harus ditangani tidak hanya oleh petugas puskesmas tapi juga melibatkan dokter anak,” tegasnya.
Kepada para Camat, ia juga menginstruksikan agar memfasilitasi dan mengkomodir desa dan kelurahan. Pastikan kegiatan untuk penurunan dan pencegahan stunting di tingkat desa dan kelurahan, telah dialokasikan. Melalui dana desa (DD) atau dana yang dikelola oleh kelurahan. Kemudian melalui 5 layanan pokok yaitu Layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Konseling Gizi Terpadu, Perlindungan Sosial, Sanitasi dan Air Besih serta Layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Stakeholder harus mengambil peran untuk bekerja sama melakukan percepatan penurunan stunting di Kutim. Karena sangat diperlukan kolaborasi dalam intervensi. Baik sektor kesehatan maupun non kesehatan untuk keberhasilan penurunan stunting. Kolaborasi dapat dilakukan melalui pembangunan sanitasi, air bersih, penyediaan pangan yang aman dan bergizi serta pembekalan tentang pemahaman, kepedulian individu dan masyakarat untuk dapat mengoptimalkan perannya dalam upaya penanggulangan stunting,” urai Kasmidi yang juga menjabat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutim. (adv/re)