DPRD Kaltim

Harun Al Rasyid Jelaskan Raperda Trantibumlinmas

DEKADE – Ketua Pansus pembahas Raperda Trantibumlinmas Harun Al Rasyid membacakan laporan hasil kerja tentang Raperda Trantibumlinmas di Paripurna ke 41 DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Bagi politisi PKS ini, dalam konteks Kaltim, pihaknya menilai Trantibumlinmas merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Dia menjelaskan program tersebut setara dibandingkan dengan urusan lainya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat.

“Urusan ini merupakan hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi dalam menciptakan masyarakat yang tentram, tertib dan aman. Hal itu bisa diukur karena belum adanya perangkat hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai penyelenggara Trantibumlinmas,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan, ucap Harun Al Rasyid, masih ada ego sektoral di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim dalam penegakkan peraturan daerah yang masing-masing dilaksanakan perangkat daerah.

“Masih ada ego sektoral di lingkungan pemerintah. Padahal aturan sudah jelas mengatur, yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah adalah Satpol PP provinsi, berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi penyampu Perda. Hal tersebut guna mendorong ketentraman dan ketertiban umum dalam setiap implementasi Perda yang ada di Kaltim,” urainya.

Harun Al Rasyid juga sempat membacakan berapa poin pansus untuk rekomendasi setelah ditelaah beberapa proses pembahasan Ranperda kepada pemerintah provinsi terkait Trantibumlinmas.

“Pemprov diharapkan setiap melaksanakan perencanaan pembangunan daerah baik tertuang dalam RPJMD, RKPD, renja perangkat daerah dan kebijakan umum, anggaran untuk memprioritaskan urusan wajib pelayanan dasar terkait Trantibumlinmas,” tukasnya. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button