Diskominfo Kutim

Terungkap! Sejak 2021 Bupati Kutim Perjuangkan Seluruh TK2D Jadi P3K

DEKADE, SANGATTA – Fakta baru terungkap perihal upaya Pemkab Kutim mengangkat seluruh TK2D menjadi P3K. Ternyata, perjuangan itu telah dilakukan sejak 2021. Hal ini diungkapkan Kepada BKPSDM Kutim Misliansyah.

Dia menegaskan, program pengangkatan honorer di Kutim yang jumlahnya lebih dari 7000-an orang itu, memang bukan perkara mudah. Meski begitu Pemkab Kutim melalui komitmen dan kebijakan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman terus berupaya merealisasikan tujuan tersebut. “Komitmen Pak Ardiansyah (Bupati Kutim, Red.) memang adalah mengurangi jumlah tenaga honorer di Pemkab Kutim menjadi P3K atau PNS. Makanya kami dari BKPSDM diperintahkan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat untuk mencari solusi mengurangi tenaga honor di daerah,” katanya.

Waktu itu, sambung Misliansyah, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K sudah terbit. Hanya saja terkait pengusulan oleh daerah yang belum diketahui. Setelah berkoordinasi kembali maka didapatkan solusi mengangkat TK2D menjadi P3K.

Mengapa tidak mengangkat TK2D menjadi PNS? Karena untuk menjadi PNS terkendala pembatasan umur yakni maksimal 35 tahun. Selain karena TK2D Kutim banyak yang usianya di atas 35 tahun. Saat itu Pemerintah Pusat masih melakukan moratorium penerimaan PNS. Kalaupun ada lowongan CPNS, tenaga honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun, biasanya kalah bersaing dengan pelamar umum yang notabenebaru lulus kuliah.

Apalagi dengan penerapan passing grade atau ambang batas nilai, hal itu malah semakin membuat para honorer kala hbersaing. Sehingga opsi menyerap TK2D menjadi P3K adalah pilihan paling memungkinkan dilakukan Pemkab Kutim.

“Pemkab Kutim melalui BKPSDM selanjutnya melaksanakan tes (penerimaan P3K). Hanya saja waktu itu terbatas, untuk tenaga pendidikan seperti guru dan tenagamedis. Akhirnya masih menyisakan 4303 honorer yang banyak bekerja di Perangkat Daerah atau staf pelaksana,” jelas Misliansyah yang biasa dipanggil Ancah.

Berikutnya hadir lagi UU Nomor 20 2023. UU ini mengatur tentang ASN dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan P3K. Mengatur kesejahteraan PNS dan P3K, penataan tenaga honorer, digitalisasi Manajemen ASN, termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Dengan UU ini, kata Ancah, memungkinkan Pemkab Kutim mengangkat honorer sebagai P3K melalui tes.

“Kalau dulu tes dilaksanakan berdasarkan informasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka kali ini tes dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah. Tidak terbatas tenaga guru dan medissaja, tapi mencakup pula tenaga pelaksana. Dengandisiplinilmumulaidari SD, SMP dan seterusnya. Dengan kata lain tidak dibatasi jabatan dan pendidikan seperti sebelumnya wajib S1 (strata 1),” jelasnya lebih mendetail.

Program pengangkatan TK2D menjadi P3K ini menjadi upaya Pemkab Kutim melalui kebijakan Bupati untuk menyejahterakan para aparaturpemerintahan. Sebab jika saat menjadi TK2D hanya memiliki penghasilan sekitar Rp 3 juta, maka setelah menjadi P3K akan mempunyai pemasukan gaji kurang lebih PNS dengan tambahan tunjangan sekitar Rp 4 juta. (adv/re)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button