Menilik Hasil Rapat Paripurna ke 6 DPRD Kaltim (1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke 6, Senin 28 Oktober 2024. Agenda utamanya; penyampaian laporan akhir Kelompok Kerja (Pokja) Pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, pokja intrnal DPRD Kaltim, dan pokja eksternal DPRD Kaltim.
DIGELAR di Gedung B –Utama– DPRD Kaltim, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Dalam laporannya, Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengungkapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tatib. “Esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD Kaltim,” ujarnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyatakan, DPRD Kaltim pada periode sebelumnya telah membentuk peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023.
Pokja Pembahas Tatib, lanjutnya, telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tatib dan menyimpulkan perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tatib DPRD Kaltim. “Namun dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (de/adv)