DPRD Kaltim

Komisi III Minta Regulasi Khusus Pemakaian Jalan Umum untuk Truk CPO

DEKADE – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin mengungkapkan regulasi pemakaian jalan umum untuk pengangkutan crude palm oil (CPO) harus jelas. Pasalnya, kendaraan milik perusahaan kerap membuat rusak jalan umum. Salah satunya akses jalan umum dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuju Kabupaten Berau. “Kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah,” tegasnya, kemarin.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyatakan, tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan. Lalu ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.

“Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” ucapnya.

Namun, dia juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) kaltim menerapkan penyesuaian dengan kondisi saat ini. “Harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut CPO atau juga ada pembatasan lintasan agar tidak intens dalam satu waktu,” pintanya.

Selain itu, M. Udin juga meminta perhatian pemprov terhadap infrastruktur di daerah pesisir yang masih banyak membutuhkan perbaikan. “Infrastruktur di pesisir juga penting untuk mendukung sektor pariwisata dan perikanan,” bebernya.

M. Udin menambahkan, walau saat ini ada perbaikan dari pemerintah daerah dan provinsi, tapi masih kurang optimal. Harus ada sinergi antara semua pihak untuk memajukan daerah. “Semoga dengan adanya perbaikan infrastruktur, masyarakat dapat menikmati fasilitas publik yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutupnya. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button