
DEKADE – Pengumpulan naskah kuno tersebut, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Serta, UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam atau SSKCKR.
Oleh karena itu, Disperpusip Kabupaten Berau menggandeng Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan staf ahli Perpustakaan Nasional RI. Mereka mencoba menggali naskah kuno yang masih tersimpan secara turun-temurun. Menariknya, naskah yang didapat berasal dari keluarga Kesultanan Gunung Tabur.
Koordinator Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Disperpusip Kabupaten Berau, Arliana menjelaskan, naskah kuno yang berasal dari salah satu kesultanan di Kabupaten Berau tersebut kini disimpan oleh Sultan Gunung Tabur, H. Adji Raden Muhammad Bachrul Hadie.
Dengan isi naskah melalui pemaparan yang disampaikan oleh ahli filologi antara lain, berisi ilmu fiqih dan silsilah keluarga kesultanan yang ditulis menggunakan bahasa arab melayu. Disperpusip Kabupaten Berau yakin manuskrip tersebut adalah naskah kuno karena sudah berusia di atas 50 tahun serta pembuatannya asli menggunakan tulisan tangan.
“Beliau (Sultan Gunung Tabur, Red.) memang banyak punya itu, namun kondisi fisiknya itu beberapa sudah ada yang rusak dan usang,” katanya. “Kami sudah sampaikan juga ke beliau untuk dijaga, karena naskah kuno itu asli turun temurun,” timpal Arliana.
Fakta itu membuat Disperpusip Kabupaten Berau bergerak cepat. Mereka langsung melakukan kunjungan ke kediaman H. Adji Raden Muhammad Bachrul Hadie. Di sana, kedua belah pihak mencoba untuk bersepakat untuk melestarikan naskah tersebut.
Arliana, mengungkapkan langkah awal yang telah dilakukan yakni dengan mengalih mediakan naskah tersebut menjadi bentuk digital dengan cara discan.
Hanya saja langkah tersebut diakui Arliana tidak cukup apabila tidak dilanjutkan dengan upaya pemulihan atau restorasi. “Yang jelas bagaimana caranya menyelamatkan naskah yang sudah rusak tersebut, karena kalau dibiarkan lama kelamaan bakal punah,” ujarnya.
Arliana menjelaskan, untuk di Kabupaten Berau, baru dua tempat yang mempunyai potensi adanya jejak naskah kuno yang bisa ditemukan. Selain Kesultanan Gunung Tabur juga terdapat di salah satu rumah masyarakat di Kampung Sei. Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung.
“Ini masuk ke dalam tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi, Red.) kami dalam hal mencari dan mengidentifikasi karya cetak dan karya rekam dan akan terus menerus kami cari dan gali di Kabupaten Berau,” jelasnya. “Kendala kami adalah SDM (sumber daya manusia, Red.) yang ahli di bidangnya (filolog, Red.) ini memang belum punya sama sekali,” tandas Arliana. (adv)