DPRD Kaltim

Andi Faisal Ingatkan Masyarakat soal Perlindungan Hukum

DEKADE – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali mengingatkan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dia menegaskan perlindungan hukum adalah hak semua orang.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini mengatakan, perda ini untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Selain itu untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. “Tujuan diadakan perda ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum, ketika suatu waktu menghadapi masalah hukum,” jelasnya.

Andi Faisal memastikan dan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Hal itu demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Saya menekankan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan bantuan hukum. Karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua,” lanjutnya.

Selain itu, Perda Nomor 5/2019 mengakomodasi semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.

“Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah pendidikan hukum praktis. Dengan demikian, masyarakat akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum,” tutup Andi Faisal. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button