DEKADE – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengapresiasi atensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memastikan pembagian 10 persen keuntungan dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah Daerah. “Kami harapkan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Ismail, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Ismail mengapresiasi peran perusahaan tambang yang juga berupaya mendorong pemberdayaan masyarakat di Kaltim. Baginya, dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang selama ini sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Kami berharap agar kontribusi itu bisa lebih signifikan lagi seiring dengan meningkatnya produksi dan penghasilan perusahaan. Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar,” terangnya.
“Kalau penghasilan besar, kami harapkan kontribusi terhadap daerah juga besar. Jadi saya kira ini yang harus dimaksimalkan,” imbuh legislator dari daerah pemilihan Kota Bontang-Kabupaten Kutai Timur (Kutim)-Kabupaten Berau ini.
Secara umum dia menilai, kebijakan itu sangat tepat. Misalnya seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK, PT KPC telah menjadi teladan bagi perusahaan lainnya di Benua Etam. “Makanya PT KPC bisa memberikan kontribusi optimal terhadap kemajuan daerah,” paparnya.
Komisi II DPRD Kaltim, tegasnya, tentu akan terus melakukan pengawasan dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK. “Sudah ada awal yang baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi. Makanya kita perlu mengoptimalkan hal itu,” imbuhnya. (adv)