DEKADE – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sempat memanas, beberapa waktu lalu. Hal itu terjadi saat para legislator Karang Paci bertemu buruh, perwakilan perusahaan, serikat buruh, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Panasnya RDP terjadi saat Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi menegur Sultan, salah satu ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Sultan juga diketahui sebagai advisor PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP) perusahaan yang dipanggil oleh Komisi IV DPRD Kaltim saat RDP.
Teguran itu disampaikan saat Sultan menyindir Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi yang hadir dalam RDP tersebut. “Kalau tidak bisa kerja, berhenti saja,” ucap Sultan kepada Rozani Erawadi.
Mendengar hal tersebut, Akhmed Reza Fachlevi sontak bereaksi. Dia merasa sebagai pimpinan rapat dan pemberi fasilitator tak dihargai oleh Sultan. Apalagi, sepanjang RDP, Sultan tampak beberapa kali memotong saat Akhmed Reza Fachlevi berbicara.
“Sebagai pimpinan rapat saya hanya menegur, karena yang bersangkutan beberapa kali memotong pembicaraan peserta rapat dan saya selaku pimpinan. Bahkan mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada Kadisnaker,” ucapnya.
Sementara itu, Sultan pun memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Terutama perihal akses sejumlah anggota buruh yang membentangkan banner bertuliskan “Sultan Pengkhianat Buruh” karena saat ini dirinya menjadi bagian dari perusahaan yang dituntut oleh para buruh terkait upah lembur yang belum dibayar.
“Saya tidak tahu perihal banner itu. Namun jika saya melihat, saya bisa melaporkan jika ada unsur pidananya. Namun awalnya memang saya memperjuangkan mereka (buruh, Red.), justru saya yang merasa dikhianati,” aku Sultan.
Sebelumnya, Selamat, salah seorang perwakilan buruh, menganggap Sultan sebagai pengkhianat karena saat ini berada di pihak perusahaan. “Ya teman-teman kecewa, karena yang dulu membawa kasus ini justru sekarang berpihak kepada perusahaan yang kami tuntut,” sebutnya. (iwa/adv)