DEKADE,SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan menggelar sosialisasi lanjutan implementasi layanan Cara Pelayanan Jemput Bola (Cap Jempol).
Kali ini layanan Cap Jempol hadir di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Katsir sebagai tahapan pendataan warga belajar program Pendidikan Non Formal (PNF).
Sosialisasi ini dirangkaikan dengan pemasangan rompi dan pengenal petugas pendataan warga belajar Paket A, B, dan C kepada tim Cap Jempol. Dilanjutkan penyerahan media pembelajar untuk Pokjar Ponpes Ibnu Katsir, beberapa waktu lalu.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, mengatakan Indonesia menjadikan ilmu pengetahuan sebagai salah satu yang utama, dengan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mewajibkan kepada seluruh anak-anak bangsa Indonesia untuk menuntut ilmu.
Hadirnya layanan Cap Jempol dari dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, masyarakat bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan negara dengan memiliki ijazah.
“Cap Jempol ini sudah memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin memperoleh pengakuan pendidikan, mulai dari Paket A, Paket B, dan Paket C,” katanya.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan SNF Kutim Achmad Junaidi menyebut layanan Cap Jempol merupakan upaya memperkenalkan program pendidikan non formal dan lembaga non formal secara luas. Sekaligus menuntaskan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Kutim.
Dirinya menjelaskan layanan Cap Jempol ini dilakukan dengan empat langkah. Mulai dari pendataan, pendaftaran, ujian hingga pengambilan sidik jari.
“Ada pendataan dan pendaftaran warga belajar oleh tim Cap Jempol, proses belajar mengajar didatangi oleh pamong dan tutor, proses ujian didatangi pamong dan tutor ketempat ujian dan pengambilan sidik jari serta penyerahan ijazah,” jelasnya. (mil/adv)