DPK Kaltim

Keterbatasan Tenaga Arsiparis, Dewi Susanti: Pengarsipan Tidak Harus Menunggu Arsiparis

DEKADE – Kendati tenaga arsiparis memiliki jabatan fungsional, DPK Kaltim mendorong setiap OPD di wilayah untuk pemanfaatkan tenaga Non-ASN demi menjaga kelancaran pengarsipan.

Keterbatasan tenaga arsiparis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam ruang lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur berdampak pada penanganan arsip yang belum optimal.

Menanggapi langkah tersebut, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Dewi Susanti, menuturkan bahwa pengelolaan arsip tidak hanya terbatas pada ASN saja. Menurutnya, pengelola arsip dari kalangan non-ASN juga merupakan mitra penting bagi tenaga ASN.

“Jadi kalau idealnya harus punya formasi fungsional arsiparis. Memang idealnya harus ada, tapi guna melaksanakan kegiatan kearsipan kan tidak harus menunggu adanya arsiparis,” jelasnya.

Dewi menyatakan bahwa idealnya memiliki formasi fungsional arsiparis, namun untuk menjalankan kegiatan kearsipan, kehadiran arsiparis bukanlah suatu keharusan.

“Tapi yang ada dulu untuk bisa diberdayakan. Contohnya adek-adek non-ASN bisa berkiprah dalam rangka untuk jabatan kegiatan pengelola arsip di perangkat daerah,” terangnya.

Demi menjaga kelancaran proses pengarsipan, Dewi mendorong setiap OPD agar memanfaatkan tenaga non-ASN dalam pengelolaan arsip. Ia menekankan meski jabatan fungsional belum tersedia, pengarsipan tetap bisa dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku. (gr/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button