DPRD Kaltim

Pergub Nomor 49 Tahun 2020 Disorot

DEKADE – Program prioritas yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pasca berakhirnya masa jabatan Isran Noor-Hadi Mulyadi, tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga 2026. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun.

Katanya, Pemprov Kaltim saat ini bahkan telah menyiapkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2023 tentang RPD Provinsi Kaltim 2024-2026. Indikasi Major Project alias Projek Utama RPD 2024-2026 Provinsi Kaltim pun kini telah disusun, dengan target kurang lebih 29 proyek utama telah disusun.

“Ini mencakup komitmen untuk melanjutkan perjalanan pembangunan yang benar,” ucapnya. “Jadi meski jabatan beliau berdua (Isran Noor-Hadi Mulyadi, Red.) berakhir di 30 September 2023, secara regulasi RPJMD Kaltim itu telah disusun hingga 2026. Artinya Pj (Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, Red.) dalam tugasnya mengacu pada RPJMD Kaltim,” timpal Muhammad Samsun.

Namun, salah satu isu yang mendapat sorotan adalah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Dia mengungkapkan, pergub ini telah direvisi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 2024 telah disahkan. “Pergub 49 berkaitan dengan bantuan keuangan, dan perubahan tersebut akan diberlakukan mulai 2024,” sebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perubahan yang paling mencolok, papar Muhammad Samsun, adalah besaran bantuan keuangan yang telah direvisi secara signifikan. Sebelumnya, bantuan tersebut sebesar Rp 2,5 miliar, namun kini telah berkurang menjadi Rp 1,5 miliar.

Direvisinya pergub tersebut dipicu dari kekhawatiran di kalangan anggota DPRD Kaltim karena batasan minimal besaran angka untuk merealisasikan aspirasi masyarakat adalah sebesar Rp 2,5 miliar.

Bagi Muhammad Samsun, batasan minimal tersebut dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk. Namun, dia juga menekankan bahwa perubahan tersebut telah disahkan. “Saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu perubahan di 2024,” ulasnya.

Dia juga menegaskan, meskipun ada batasan nominal dalam pergub, para anggota DPRD Kaltim tetap berkomitmen untuk mewakili aspirasi masyarakat.“Jika di kemudian hari PJ Gubernur Kaltim memutuskan untuk merevisi angka menjadi 0, mereka akan tetap memantau perkembangan dan berharap agar aspirasi masyarakat tetap mendapatkan perhatian,” paparnya.

“Situasi ini akan terus dipantau oleh masyarakat Kaltim, dan harapan besar terletak pada kebijakan yang akan diambil oleh PJ Gubernur Akmal Malik dalam menjalankan tugasnya untuk kemajuan daerah,” tandas Muhammad Samsun. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button