DPRD Kaltim

Komisi IV Ingatkan soal Pajak

DEKADE – Pajak merupakan salah satu pemasukan pendapatan asli daerah atau PAD. Karena itu warga harus membayar pajak dengan berkala. Beleid ini pun sudah tertuang dalam Perda No 1/2019 tentang Pajak Daerah Kaltim. Demikian dikatakan Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid. “Sosialisasi Perda Pajak ini sangat penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, terutama berbicara pajak,” ujar Ely Hartati.

Selain menjadi pundi-pundi PAD, pajak daerah punya peran penting lainnya. Mulai dari mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak daerah, membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi.

Tak hanya itu, pajak daerah juga berperan untuk mebiayai semua kepentingan umum. Misalnya membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol. Politisi PDI Perjuangan ini pun sepakat dengan hal tersebut. “Mudah-mudahan dengan perda pajak ini Kaltim bisa memaksimalkan penerimaan pajak daerah,” tandasnya.

Dalam Perda Pajak Daerah Kaltim, kata Ely, sudah diterangkan mengenai hak dan kewajiban pemungut, objek dan penerima pajak. Lewat aturan ini juga sudah diberikan gambaran jelas mengenai benefit yang diterima bersama oleh warga Kaltim setelah membayar pajak. “Dengan sosialisasi ini pula kami berharap tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh kader (partai) bisa menjelaskan pentingnya membayar pajak kepada warga,” pungkasnya. (adv)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button