DEKADE – Penjelasan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur terus digencarkan. Termasuk oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
“Tentunya saya akan terus mensosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka. Terutama dalam rangka membantu masyarakat mengamankan lahan-lahan kelompok masyarakat adat,” jelas Veridiana.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menerangkan bahwa masyarakat yang menyebut dirinya bagian dari masyarakat adat, sebaiknya memahami aturan ini. Bahwa mereka sesungguhnya mereka memiliki hak-hak terhadap tanah dan lahan milik masyarakat adat. Sehingga, ke depannya masyarakat adat tak terusir dari tanah kelahirannya sendiri. Melainkan, dapat menikmati pembangunan yang ada. Terlebih dengan akan berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Benua Etam.
“Di sinilah semangat saya supaya mereka jangan sampai terusir di negeri sendiri. Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan, IKN. Kita yang notabennya masyarakat adat, jangan sampai justru seakan seperti menumpang di negeri sendiri,” imbuhnya.
Veridiana Huraq Wang merasa bersemangat terhadap perda ini karena merasakan sebagai masyarakat adat juga di negeri ini. Oleh karena itu, ia akan memperjuangkan permintaan masyarakat yang ada, salah satunya Desa Perjiwa. “Ini letak semangat saya terhadap Perda ini. Saya akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat, terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi,” tutup Veridiana. (adv)