DEKADE, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Berlangsung di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan –Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)– Sabtu 9 November 2024, acara ini dimoderatori Endro S. Effendi.
Turut hadir sejumlah narasumber. Diantaranya dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kaltim, Aulia Rahman. Dalam sosper tersebut, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menekankan, masyarakat memiliki peran penting dalam upaya melawan peredaran narkotika, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda di Benua Etam.
Menurutnya, Perda ini merupakan landasan hukum yang kokoh yang dapat menggerakkan semua lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. “Semua bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Melalui sosper ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dapat meningkat dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 mencakup berbagai langkah strategis. Dari pencegahan hingga penindakan tegas bagi pelanggar, untuk memastikan tindakan komprehensif dalam menangani persoalan narkotika. Makanya, Akhmed Reza Fachlevi juga menjelaskan peran setiap keluarga dan komunitas sangat penting untuk mengawasi dan mendeteksi peredaran narkoba sejak dini.
Dia menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi memerlukan sinergi yang kuat. “Sinergi yang kuat dibutuhkan antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencapai hasil yang optimal,” ucapnya. (de)