DEKADE, BALIKPAPAN – Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan reses dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), disosialisasikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Berlangsung di Grand Jatra, Kota Balikpapan, sosialisasi ini diikuti staf administrasi Sekretariat Dewan (Setwan), Rabu 30 Oktober 2024, kemarin.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Mohammad Andayani, mengatakan sosialisasi ini terbagi dalam dua sesi. Di sesi pertama, sosialisasi diisi dua wakil dari Inspektorat Kaltim. Mereka adalah Gazali Rahman selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan dan Aparatur, serta Dewi Supriyati selaku Auditor Ahli Madya.
Kemudian, di sesi kedua, diisi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, didampingi Pengelola Informasi Produk Hukum Rr Dewi Pamungkasingsasi. “Sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pelayanan terhadap kegiatan reses dan Sosper (Sosialisai Perda, Red.) yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim,” katanya. Kami berharap, lewat sosialisasi ini kehiatan eses an Sosper dapat terpenuhi dengan baik,” timpal Mohammad Andayani.
Selain itu, dia menyatakan, sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberi pemahaman kepada staf administrasi Anggota DPRD Kaltim dan staf fraksi-fraksi di DPRD Kaltim dalam menyusun dan membuat laporan hasil kegiatan.
“Itu semua dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan dalam hal administrasi,” ucap Mohammad Andayani. (de/adv)