PP Nomor 50 Tahun 2011 Bisa Jadi Panduan Pembangunan Infrastruktur Pariwisata
Akademisi Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Said Keliwar menyatakan, persoalan infrastruktur pariwisata di Benua Etam bisa ditilik dari regulasi.
SALAH satu aturan yang bisa dilihat ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Dalam PP itu, ada istilah Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata. Bahkan secara detail, ketiga hal tersebut disebutkan di Bagian Kelima
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata. Terutama Pasal 25 hingga Pasal 27.
Prasarana Umum dalam PP tersebut adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi
dan berfungsi sebagaimana semestinya. Lalu ada Faasilitas Umum, yang berarti sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
Terakhir ada Fasilitas Pariwisata. Artinya, semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
“Kalau konteksnya infrastruktur, yang perlu ditekankan di objek-objek wisata berarti fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang ada di kawasan pariwisatanya,” ucap Said Keliwar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 24 Juni 2024.
Wakil Direktur IV Polnes ini menerangkan, jika sebuah objek wisata dibangun, maka harus diejawantahkan dulu fasilitas umum apa yang akan dibangun. Kewajiban pembangunan ini sendiri bisa berada di tangan pengelola maupun pemerintah daerah setempat. “Tapi kalau kaitannya dengan fasilitas pariwisata, maka harusnya menjadi kewajiban pengelola wisata,” ujarnya.
Lebih jauh, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Kaltim ini memaparkan, fasiitas umum di lokasi wisata sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat dan wisatawan. Contohnya, jika di lokasi wisata membutuhkan jaringan telekomunikasi. Hal ini tentu berbeda dengan fasilitas pariwisata, dimana peruntukkannya hanya untuk kebutuhan wisatawan. “Contohnya saja seperti gazebo,” tukasnya. (fai)