Diskominfo Kutim

61 PPPK Formasi 2022 Kutim Resmi Terima SK

DEKADE,SANGATTA – Sebanyak 861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 resmi menerima Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah pengangkatan.

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada dua orang perwakilan PPPK Guru dan Teknis di Ruang Akasia Gedung Serba Guna Bukit Pelangi.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menuturkan, peluang untuk menjadi ASN di daerah hanya melalui konsep PPPK. Hal ini, harus disyukuri sebab menjadi peluang bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) untuk mengisi kekosongan PPPK tersebut.

“Maka dari itu yang telah lulus dan berhak menyandang status PPPK karena itu juga ASN selain PNS,” bebernya, Senin, beberapa waktu lalu.

Ardiansyah menyebut setelah lima tahun dan dipertimbangkan baik maka status PPPK-nya bisa diperpanjang. Dirinya mengingatkan 861 PPPK untuk mematuhi aturan-aturan kepegawaian.

“Jadi hati-hati bekerja, tetap taati aturan kepegawaian, karena aturan sekarang ini sudah ketat,” pintanya.

Salah satu aturan tersebut, diantaranya jika tidak hadir selama delapan hari secara berturut-turut bisa dikenakan peringatan. Jika berselang waktu dapat diakumulasikan hingga 26 hari sudah langsung diambil tindakan untuk diberhentikan.

“Mudah-mudahan mereka bisa bekerja dengan baik. Ada yang TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Juni untuk PPPK Guru dan 1 Agustus PPPK Teknis. Artinya mereka sudah bekerja sebagai ASN dengan konsep PPPK,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kutim Misiliansyah memaparkan sebanyak 861 PPK diantaranya Formasi Guru sebanyak 718 PPPK dan 143 PPPK Formasi Teknis.

“Penyerahan SK ini untuk formasi tahun 2022, jadi TMT 1 Juni dan 1 Agustus. Sebelumnya juga SK PPPK kesehatan sudah kami serahkan,” bebernya. (mil/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button