DEKADE, SAMARINDA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kembali dismapaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Senin 4 Maret 2024, kemarin. LKPD kali ini diserahkan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi yang datang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Laporan diterima secara simbolis oleh Ketua BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Priyono. Penyerahan laporan berlangsung di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim di Kota Samarinda.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa LKPD harus diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ini artinya sama dengan seluruh entitas yang diperiksa BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Termasuk Kutim, wajib menyerahkan LKPD paling lambat 31 Maret 2024. LKPD yang diserahkan adalah penggunaan anggaran 2023,” urai Rizali Hadi.
Secara rinci, LKPD yang disampaikan antara lain meliputi Laporan Realisasi Anggaran dan lainnya yang menyangkut implementasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). LKPD yang diserahkan tepat waktu ini diharapkan mampu memberikan hasil maksimal dari seluruh entitas yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Perlu diketahui, penyerahan LKPD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK RI guna memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empata spek. Empat aspek itu yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kemudian kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Semoga Pemkab (Pemerintah Kabupaten, Red.) Kutim mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” harap Rizali Hadi. (adv/re)