DEKADE – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2037, disosialisasikan secara masif.
Pasalnya, menurut politisi Partai Demokrat ini, keberadaan regulasi itu sangat penting bagi eksistensi pariwisata di Benua Etam. “Sebagaimana aturan yang tertuang dalam perda itu, diatur sejumlah hal penting. Antara lain, perda ini bertujuan menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasasan pengembangan pariwisata di daerah,” ujarnya.
Puji Setyowati mengungkap, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan ke 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Sebab, aturan tersebut mengatur tentang bagaimana koordinasi, kerja sama, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan pariwisata di daerah mereka masing-masing. Termasuk terkait pembiayaan dalam proyek turisme tersebut.
“Insya Allah perda ini akan kami sosialisasikan ke masyarakat. Tentunya, kami sangat berharap kerja sama yang baik dari instansi terkait. Dalam hal ini Dinas Pariwisata Kaltim untuk membantu menyosialisasikan,” bebernya.
Dalam perda itu, urai Puji Setyowati, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengatur pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata dan pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten dan kota di Kaltim.
“Tidak sampai di situ saja, perda ini juga mengatur tentang ruang lingkup pembangunan kepariwisataan daerah, strategi pembangunan kepariwisataan, dan pembangunan perwilayahan pariwisata daerah. Lalu program pembangunan kepariwisataan dan mekanisme pengendaIian pembangunan kepariwisataan daerah,” sebutnya. (adv)