DPK Kaltim

Ini 5 Langkah Jadi Anggota Dispustakar Balikpapan

DEKADE – Membaca buku merupakan salah satu aktivitas yang harus ditekuni. Bahkan ada sebuah istilah “Buku Adalah Jendela Dunia.” Pemerintah daerah biasanya menyediakan fasilitas berupa perpustakaan yang berisikan buku-buku.

Nah, bagi masyarakat Kota Balikpapan yang ingin mencari referensi atau membaca buku-buku mulai dari komik, majalah, buku pelajaran, hingga karya tulis ilmiah bisa datang ke Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispustakar) Kota Balikpapan di Jalan Kapten Piere Tendean Gunung Pasir, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Perpustakaan Daerah ini buka setiap hari.

Senin hingga Kamis buka pukul 07.30- 18.00 Wita.
Jumat buka pukul 07.30- 16.00 Wita.
Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00 – 14.00 Wita.

Gedung Dispustakar Kota Balikpapan ini memiliki tiga lantai. Lantai satu tempat layanan informasi, lantai dua ruang bermain dan ruang membaca anak-anak, lantai tiga perpustakaan untuk umum, lantai empat ruang multimedia.

“Untuk bisa meminjam buku, harus terdaftar sebagai anggota terdahulu. Tanpa dipungut biaya untuk membuat kartu anggota,” kata Kartini, Kepala Bidang (Kabid) Perpustakaan, Dispustakar Kota Balikpapan.

Katanya, butuh waktu kurang lebih 5 menit saja untuk mendapatkan kartu anggota. Ada tahapan yang harus dilalui. Pertama, calon anggota harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Balikpapan. Kedua, mengisi data diri pendaftaran anggota online di komputer yang disediakan. Ketiga, usai mengisi data diri online, melaporkan ke petugas untuk verifikasi data. Keempat, foto dengan latar belakang merah di tempat petugas verifikasi. Kelima, kartu Anggota tercetak dan bisa digunakan saat itu juga.

“Kartu anggota wajib dibawa setiap berkunjung ke Dispustakar Kota Balikpapan. Apabila kartu hilang/rusak akan diganti dengan kartu sementara sesuai kebijakan Dispustakar Kota Balikpapan,” ujarnya.

Selain itu, setiap anggota wajib metaati tata tertib perpustakaan. Bahkan setiap anggota berhak meminjam buku apapun dengan waktu masa peminjaman maksimal 10 hari. “Maksimal hanya 3 buku yang akan dipinjamkan Perpustakaan Kota Balikpapan. Jika anggota menghilangkan buku saat masa peminjaman, harus menggantinya dengan yang baru. Semua buku bisa dipinjam kecuali skripsi dan referensi,” tutup Kartini. (adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button