DEKADE,SAMARINDA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait Standar Harga Satuan Regional (HSR). Diikuti 34 perwakilan perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkab Kutim hingga pemerintahan kecamatan dan desa
Bimtek ini membedah Perpres Nomor 53 Tahun 2003 Tentang Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 terkait HSR yang berlangsung 6 hingga 7 Oktober di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi menyebut untuk mewujudkan good governance and clean governance, pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien.
“Kita perlu didukung sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena jika dari sisi penganggaran bahwa seluruh pihak terkait dalam tupoksinya sering berhadapan pada penganggaran tidak efektif dan efisien, dan tidak tepat sasaran,” bebernya.
Kemudian, menurutnya sering ditemukan ada anggaran yang berlebihan bahkan ada anggaran yang kekurangan. Melihat kendala yang masih menjadi masalah di dalam penganggaran, maka kemudian ada dua muncul gagasan baru dari kementerian keuangan yaitu dari value for money dan spending better.
“Jadi value for money ini berkaitan dengan sisi rencana kerjanya yang harus betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk spending better ini belanja yang harus betul-betul kita jaga baik dari sisi efisiensi maupun dari sisi efektifitas dari belanja,” terangnya.
Untuk menjalankan dua gagasan tersebut, Risali membeberkan ada tiga kunci dalam perencanaan penganggaran. Pertama, pendekatan penganggaran yakni anggaran yang berbasis kinerja.
“Kemudian rencana kerja yang di dalam undang-undang keuangan negara, APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), nah RKPD inilah adalah menjadi kunci sukses bagi keberhasilan penganggaran,” ungkapnya.
Selain itu, ada pembiayaan dari rencana kerja bahwa penganggaran tersebut adalah memposting apa yang sudah ditetapkan di dalam RKPD.
“Jadi ketiga hal ini yang mempengaruhi adalah standar harga satuan regional. Untuk itu diperlukan pemahaman kepada kita semua selaku pejabat pengelola keuangan daerah pemerintah daerah tentang Perpres 33 Tahun 2020 beserta perubahannya yaitu Perpres 53 Tahun 2003,” ungkapnya.
Melalui bimtek ini, ia mengajak peserta untuk menyamakan persepsi kepada semua selaku pejabat pengelola keuangan lingkup Pemkab Kutim mengenai standar HSR dalam efektifitas dan efisiensi perencanaan dan pelaksanaan penganggaran. Sekaligus kedepannya menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran tahun anggaran (TA) 2024.
“Lewat Bimtek ini diharapkan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan administrasi yang kita lakukan di dalam pelaksanaan anggaran yang mengakibatkan temuan pemeriksaan dan berujung kepada pengembalian belanja,” tutupnya. (mil/adv)