Warta

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Aset Kian Menguat, Pakar Hukum Minta Aparat Proses Temuan Pemkot Samarinda

DEKADE, Samarinda – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemkot Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jl. APT Pranoto, kian memanas. Sebab, selain diduga telah terjadi praktik rasuah, dugaan lainnya ternyata juga mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Dosen Hukum Pidana dari Unmul, Orin Gusta Andini, mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan Pemkot Samarinda seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Hasil investigasi walikota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Ini untuk memastikan peristiwa pidananya,” jelasnya kepada KLIKSAMARINDA.

“Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” timpal Orin.

Ia menerangkan, dugaan rasuah di aset Pemkot Samarinda itu sangat besar potensinya. Apalagi jika ditemukan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan secara pribadi. Di mana hasil dari pengelolaan aset tersebut seharusnya masuk ke kas daerah.

“Bisa jadi ada potensi korupsi aset apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset Pemkot Samarinda,” terangnya.

Sebelumnya, Walikota Samarinda Andi Harun melakukan sidak ke Perumahan Korpri, Rabu (11/3/2026). Hasilnya ada sejumlah temuan krusial (selengkapnya simak di bawah berita).

Andi Harun berharap semua pihak yang terkait bisa kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan dan mengamankan aset tersebut. Apalagi di sekitar lokasi tersebut terdapat sapras publik yakni SMPN 46 Samarinda.

“Kami akan berkomitmen juga memberikan perlindungan kepentingan perdata selama PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak bertentangan hukum,” tegasnya.

“Dan harus diingat, setiap tindakan melawan hukum ada resiko hukum. Disamping tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” timpal Andi Harun. (*)

TEMUAN AWAL WALIKOTA SAMARINDA DI PERUMAHAN KORPRI
1. Pemkot Samarinda melakukan pembelian lahan sebanyak dua kali pada 2026 seluas 8,5 hektare dan pada 2007/2008 seluas 5,2 hektare di Jl. APT Pranoto, Samarinda Seberang.
2. Pemkot Samarinda melakukan perjanjian pembangunan rumah dengan PT TSM yang pada pokoknya Pemkot Samarinda bertindak sebagai pemilik lahan dan PT TSM bertindak sebagai developer (kontraktor) membangun rumah yang akan diperuntukkan bagi PNS dengan harga Rp135 juta per unit yang dibayarkan kepada PT TSM.
3. Pemkot Samarinda menetapkan keputusan pada 2009 tentang penunjukan nama 58 PNS untuk mendapatkan rumah dimaksud. Selanjutnya pada 2010 Pemkot Samarinda melakukan revisi atas SK 2009 tersebut dengan menambah 57 nama PNS untuk mendapatkan rumah. sehingga total PNS menjadi 115 orang.
4. Menjadi temuan BPK pada 2018 bahwa PNS yang ditunjuk dalam SK Pemkot Samarinda hanya berhak atas bangunan rumah. Sedangkan tanah tetap menjadi milik Pemkot Samarinda.

TEMUAN SIDAK WALIKOTA DI PERUMAHAN KORPRI
1. Jumlah bangunan rumah di lokasi bukan 115 rumah seperti SK Pemkot Samarinda. Tapi sementara terdata sebanyak 171 rumah. Berarti ada tambahan pembangunan dan penjualan rumah yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
2. Terdapat penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan resmi milik Pemkot Samarinda dan secara terang bertentangan dengan temuan BPK dan patut dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum.
3. Terungkap ada penyewaan kios/warung di lahan Pemkot Samarinda yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Uang sewa tersebut dinikmati secara pribadi yang seharusnya uang sewa tersebut masuk ke kas daerah.
4. Diduga ada penambahan bangunan/lahan dari luas seharusnya sesuai luasan lahan berdasarkan SK Pemkot Samarinda pada 2009 dan 2010.
5. Ditemukan ada “penghilangan” PNS dalam SK 2009 di SK 2010. Padahal PNS sebelumnya sudah membayar pajak PBB-P2.
6. ⁠Ditemukan di lokasi bahwa ada rumah dan lahan sudah diperjual belikan kepada pihak lain. Karena lahan milik Pemkot Samarinda, maka tindakan jual beli tanpa seizin Pemkot Samarinda adalah patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button