DEKADE – Wakil Ketua Pansus PDRD Agiel Suwarno mengatakan pihaknya telah mengunjungi PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser, beberapa waktu lalu. Kunjungan kerja itu untuk melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat, dan tenaga kerja asing di Kabupaten Paser.
Bagi Agiel Suwarno, langkah ini dilakukan agar perusahaan didorong untuk membayar pajak kendaraannya di Kaltim. Termasuk kendaraan plat luar agar nantinya bisa merubah menjadi plat Kaltim. “Operasionalnya kan di sini. Sudah semestinya pajaknya ke Kaltim juga,” terangnya.
Selain alat berat, Pansus PDRD juga melakukan pendataan pekerja asing untuk melihat apakah yang bersangkutan bekerja di lintas kabupaten/kota atau tidak. “Sehingga diketahui retribusi atau IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Red.) masuk ke provinsi atau kabupaten dan kota,” tegasnya.
Disamping itu, sejumlah pihak akan ikut mendampingi. Diantaranya Kepolisian Daerah Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, serta Badan Pendapatan Daerah Kaltim.
Agiel Suwarno menegaskan, hal ini sejalan dengan pembahas draf Rancangan Peraturan Daerah yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus PDRD dalam rangka meningkatkan pajak dan retribusi daerah khususnya yang berkaitan dengan kendaraan alat berat.
“Makanya instansi terkait kami ajak untuk bersama-sama menggali data dan informasi tentang jumlah kendaraan perusahaan terutama alat berat. Sebab sampai saat ini belum ada data yang jelas,” ungkapnya. (adv)