DEKADE, KUTIM – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur (Kutim) diusulkan menjadi instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) Kutim. Hal ini disampaikan saat Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, didampingi Kepala Pelaksana Harian (Plh) BNK Kabupaten Kutim Sarwono Hidayat, dan beberapa perwakilan BNN Kalimantan Timur (Kaltim), beserta rombongan, menyampaikan proposal pengusulan tersebut ke BNN Republik Indonesia (RI) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam paparannya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, selaku Ketua BNK Kabupaten Kutim, menyatakan, usulan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melakukan pemberantasan penyalagunaan narkotika.
Apalagi saat ini gedung BNK sudah terbangun dengan status tanah telah sertifikat atas nama BNN RI. Kemudian, Pemkab Kutim juga memberikan anggaran kurang lebih Rp 1,5 miliar per tahun. Kasmidi Bulang menjelaskan, di lokasi tersebut juga akan dibangun rumah dinas, ruang tahanan dan klinik bagi pecandu.
“Luas tanah yang disertifikatkan 2 hektare. Selain bangunan yang sudah jadi, juga masih dilakukan pematangan lahan. Peralatan penunjang meubeler sedang dilaksanakan,” katanya.
Kasmidi Bulang menyebut, Kabupaten Kutim menjadi jalur utama distribusi narkoba di Kaltim. Untuk itu, BNK Kabupaten Kutim terus melakukan koordinasi dengan wilayah lainnya seperti Kota Bontang, aparat hukum terkait, juga bekerja sama dengan aparat desa guna memaksimalkan upaya memerangi narkoba. “Kita targetnya (Kabupaten Kutim, Red.) zero narkoba,” tegasnya.
Kasmidi Bulang juga menyampaikan beberapa program BNK Kabupaten Kutim dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. “Mulai dari program sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah, serta lainnya. Ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan sejak dini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur dan Organisasi BNN RI Brigjen Pol Zainal Muttaqien menjelaskan, untuk memenuhi perubahan status tersebut ada beberapa aspek yang dinilai. Diantaranya unsur pokok dan penunjang.
Sesuai dengan Peraturan BNN RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Kriteria Pembentukan Instansi Vertikal, disebutkan unsur pokok terdiri dari kondisi wilayah, tingkat kejahatan, fasilitasi pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), potensi pariwisata dan hiburan. Kemudian ekonomi, tingkat penyalahgunaan serta tingkat kriminal lainnya. Sedangkan unsur penunjang diantaranya, status tanah dan gedung, hibah anggaran, SDM, kendaraan dinas, hingga peralatan kantor.
“Masing-masing unsur ada bobotnya. Seperti kondisi wilayah 15 poin, angka kriminal 15, potensi pariwisata 10, P4GN 10 poin, tanah dan bangunan 15 poin, SDM juga 10. Ini yang harus diperhatikan,” ujar mantan Kepala BNN Bangka Belitung tersebut.
Brigjen Pol Zainal Muttaqien juga menyarankan agar Pemkab Kutim tidak hanya membangun kebutuhan fisik tetapi juga non fisik. Diantaranya dengan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) di sekolah.
Hal itu penting untuk mengajarkan sejak dini kepada anak-anak tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Sebab, katanya, narkotika itu memiliki daya rusak paling besar. “Seluruh elemen bangsa bisa rusak karena narkotika,” sebutnya.
Secara umum, Brigjen Pol Zainal Muttaqien menyatakan BNN RI siap membantu mewujudkan pembentukan BNK Kutim menjadi instansi vertikal, yaitu BNN Kabupaten Kutim. “Kami menegaskan bahwa unsur pimpinan dan seluruh staf BNN RI siap membantu itikad baik dari Pemkab Kutim,” tutupnya. (adv/re)