
DEKADE.id, Samarinda – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, tata kelola dan pengawasan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim tak sekadar harus mendapatkan atensi serius. Namun pemeriksaan yang menyeluruh. Hal ini terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim –Maret 2026.
Kata Koordinator Lapangan (Korlap) JAMPER Kaltim, Wirawan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Kaltim telah melakukan pemeriksaan lanjutan dan audit khusus. Uang tunai sekira Rp189,5 juta ditemukan dalam dua lokasi di ruang seorang kepala bidang (kabid) di Dinas ESDM Kaltim.
Menariknya, ada dugaan mengenai Rp20 juta yang disebut berasal dari pihak ketiga. Meski begitu, Inspektorat Kaltim menyampaikan jika asal-usul dan status uang tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat kesimpulan akhir.
“Bagi kami, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pertanyaan ‘uang milik siapa?’ Yang jauh lebih penting adalah dari mana uang tersebut berasal? Untuk kepentingan apa? Siapa yang memberikan? Mengapa diberikan? Apakah terdapat hubungan dengan kewenangan pejabat? Apakah ada permintaan atau fasilitas tertentu? Dan sejauh mana atasan mengetahui serta melakukan pengawasan?” ulasnya, saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Jalan MT. Haryono, Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (14/9/2026) hari ini.
Pertanyaan tersebut dianggap JAMPR Kaltim menjadi semakin penting. Sebab Dinas ESDM Kaltim memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengendalian dan pengaturan teknis sektor mineral dan batubara.
“Kami memperoleh informasi mengenai adanya agenda di Jakarta pada Senin 14 September 2026. Diduga melibatkan Kepala Dinas ESDM Kaltim dengan pimpinan perusahaan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Red.) dan dikaitkan dengan permintaan dukungan dana untuk kegiatan KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia, Red.),” urai Wirawan.
Baginya, informasi tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan. Bukan langsung dianggap sebagai fakta pidana dan menimbulkan pertanyaan publik.
Namun jika benar terdapat pemberian dari perusahaan yang berada dalam lingkup kewenangan sektor ESDM untuk kegiatan di luar kepentingan kedinasan, maka hal tersebut patut diperiksa secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan dan dugaan gratifikasi.
Selanjutnya, kata Wirawan, JAMPER Kaltim menduga ada kelemahan dalam pengawasan dan tata Kelola di internal Dinas ESDM Kaltim. Makanya, penggeledahan dan temuan uang di lingkungan Dinas ESDM Kaltim tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata.
“Harus diperiksa bagaimana sistem pengawasan bekerja. Bagaimana pembinaan terhadap pejabat di bawah kepala dinas dilakukan. Bagaimana hubungan dengan pelaku usaha pertambangan berlangsung. Serta bagaimana mekanisme administrasi dan pelayanan sektor pertambangan dijalankan,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Wirawan, JAMPER Kaltim menyatakan empat hal penting. Pertama, mendesak kepala Dinas ESDM Kaltim untuk memberikan klarifikasi terbuka dan komprehensif mengenai seluruh informasi terkait dugaan pertemuan atau agenda dengan pihak perusahaan pertambangan pada 14 September 2026 yang disinyalir untuk mensposori kegiatan KORMI Kaltim.
Kedua, mendesak dilakukannya pemeriksaan independen terhadap dugaan permintaan atau penerimaan dana dari pihak perusahaan pertambangan. Termasuk menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, pihak pemberi, maupun pihak penerima. “Ini terkait agenda pertemuan, dan hubungan pemberian dengan kewenangan pejabat,” ungkap Wirawan.
Ketiga, mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menurunkan tim pemeriksaan khusus untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola Dinas ESDM Kaltim. Keempat, mendesak pemeriksaan tidak berhenti pada pejabat pelaksana atau kabid. Tetapi juga menguji fungsi pengawasan dan pembinaan Kepala Dinas terhadap bawahannya.
“Kami meminta segera seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Dan Kami menolak apabila kewenangan, jabatan, dan kedekatan dengan kekuasaan menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan,” ucap Wirawan.
Selain itu, JAMPER Kaltim menegaskan berdiri untuk memastikan hukum bekerja secara transparan, independen, dan tidak tunduk kepada kepentingan kekuasaan maupun kepentingan perusahaan.
“Kami tidak ingin penggeledahan hanya menghasilkan tumpukan dokumen. Kami tidak ingin pemeriksaan hanya menghasilkan berita acara. Dan kami tidak ingin persoalan berhenti pada satu-dua orang di level pelaksana apabila terdapat kemungkinan adanya persoalan yang lebih besar dalam rantai kewenangan,” tutup Wirawan.
KLARIFIKASI RESMI
Dinas ESDM Kaltim memberikan klarifikasi resmi mengenai berbagai dugaan. Mulai dari temuan uang di ruang bidang, hingga isu agenda pertemuan Kepala Dinas di Jakarta bersama pimpinan perusahaan pemegang PKP2B.
Hal itu disampaikan Staf Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Ivan, didampingi Kasubbag Umum Dinas ESDM Kaltim, Harley Saragi, saat merespons demonstrasi yang diggelar JAMPER Kaltim, Senin (14/9/2026) hari ini.
Ivan menegaskan Dinas ESDM Kaltim sangat terbuka dan kooperatif. Apalagi, pemeriksaan oleh Inspektorat disebut sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu usai Lebaran. “Kami terbuka menerima pendapat dan suara dari teman–teman mahasiswa,” jelasnya.
“Terkait pemeriksaan inspektorat, memang sudah berjalan beberapa bulan lalu setelah Idulfitri. Dan terkait uang menjadi salah satu poin pemeriksaan, termasuk kepala bidang kami, semua sudah memberi keterangan. Apa adanya sesuai fakta lapangan. Lita tinggal menunggu laporan kepala inspektorat. Kita tunggu saja,” sambung Ivan.
Selain itu, ia juga menyampaikan jika langkah pembinaan internal telah diambil oleh pimpinan. Kebijakan ini menyusul temuan yang mencuat di ruang lingkup kerja. Selain itu, sanksi administratif berjenjang juga telah diberlakukan sesuai aturan kepegawaian.
“Terkait tindakan kepala dinas soal temuan uang ini, tentu sudah ada pembinaan, penyampaian sifatnya teguran kepada bawahan. Artinya jangan sampai terjadi peristiwa ini,” kata Ivan.
Ivan menegaskan, pihaknya juga diminta kesaksian dan keterangan oleh Inspektorat Kaltim. Terutama terkait penggeledahan oleh Kejati Kaltim pada Maret 2026. Lalu temuan uang tunai sekira Rp189,5 juta di dua lokasi ruang kabid ESDM. Bahkan uang Rp20 juta dari pihak ketiga yang saat ini masih diaudit oleh Inspektorat Kaltim.
“Semua sudah kami sampaikan ke inspektorat, apa saja yang mesti menjadi subjek yang dipersoalkan. Untuk administratif sanksi berjenjang kepada pegawai dan pembinaan PNS juga sudah diberikan,” terangnya.
Terkait keberadaan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, yang disorot massa aksi karena dikabarkan berada di Jakarta di tengah isu pertemuan dengan pengusaha tambang untuk sumbangan kegiatan, Ivan meluruskan hal tersebut.
Berdasarkan surat resmi, Bambang Arwanto tengah menjalankan tugas kedinasan. Ia dikabarkan tidak berada di tempat dan tengah mengikuti agenda Rapat Terkait Ketenagalistrikan di Jakarta.
Makanya, Ivan memastikan jika kepergian Bambang Arwanto murni agenda dinas. “Kalau yang kami tahu, berdasarkan surat tugas pak kadis menghadiri rapat topiknya soal ketenagalistrikan,” ulasnya.
Dinas ESDM Kaltim, lanjut Ivan, juga membantah adanya celah kompromi atau pertemuan tertutup dengan pelaku usaha pertambangan di luar koridor resmi. Penggunaan sistem digital saat ini diklaim memperkecil ruang tatap muka langsung dengan pengusaha.
“Sekarang ini, semua sistem online, menggunakan OSS, jadi hampir dipastikan minimal sekali ketemu dengan pelaku usaha, apalagi kita zaman covid-19, bertemunya juga virtual,” urai Ivan. (*)



