Diskominfo Kutim

Lindungi Kearifan Lokal, Pemkab Kutim Usulkan 10 MHA Diakui Negara

DEKADE,KONGBENG – Dalam meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan menjamin eksistensi dan perlindungan, Pemkab Kutim akan mengusulkan kepada Gubernur Kaltim agar MHA mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara.

Sebanyak 10 MHA Kutim yang akan diusulkan dan telah di verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPMPDes) Provinsi Kaltim.

10 MHA tersebut adalah MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, MHA Wehea di enam desa di Kecamatan Wahau. Kemudian, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.

Sekretaris DPMPDes Provinsi Kaltim Eka Kurniati, menjelaskan MHA harus mendapatkan pengakuan negara, sebab hukum adat terbentuk atas dasar kesepakatan-kesepakatan norma yang berlaku di masyarakat.

“Mengapa MHA harus diakui keberadaannya oleh negara, karena hukum adat itu lahir, tumbuh dan berkembang dari kebutuhan kebiasaan masyarakat setempat dan masih berlaku hingga sekarang. Maka dengan sendirinya hukum adat mampu menghadapi dan mengatur tatanan sosial yang dihadapi masyarakat lokal di wilayah tersebut,” jelasnya, Kamis, beberapa waktu lalu.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah mendorong DPMPDes Kutim segera untuk berkoordinasi bagaimana proses selanjutnya.

“Saya sudah memerintahkan Kepala DPMPDes Yuriansyah segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tahapannya sudah sampai di mana, kita akan bantu siapkan dokumen-dokumen kelengkapan yang akan dibutuhkan,” tegasnya.

Ardiansyah menyebut program pengusulan pengakuan dan perlindungan Negara terhadap 10 MHA ini menjadi perhatian Pemkab Kutim. Demi menjaga kearifan budaya dan MHA lokal.

Sementara, Kadis DPMPDes Kutim Yuriansyah, mengatakan akan segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPMPDes Kaltim menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pihaknya menyatakan siap membantu proses dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Ia membeberkan manfaat yang diperoleh ketika MHA mendapat pengakuan dari negara. Diantaranya menyelesaikan tumpang tindih klaim atas tanah atau lahan, menyelesaikan konflik sumber daya alam, mengembalikan identitas budaya bangsa, menjaga keseimbangan ekosistem. dan kelestarian kearifan lokal.

“MHA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program kompensasi penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF),” ujarnya. (mil/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button