
DEKADE, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda jadi sasaran tuduhan suap senikai Rp 36 miliar. Bahkan rumor (isu) ini “digoreng” sudah ke tahap penyidikan melalui media sosial.
Awak media mengkonfirmasi isu tersebut Kejaksaan Tinggi Kaltim, apakah isu yang dihembuskan itu benar atau tidak?
Konfirmasi awak media ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin (26/1/2026) kemarin, justru memperlihatkan belum adanya kepastian penanganan perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Haedar, saat ditemui awak media enggan menemui dan menjelaskan terkait penanganan perkara itu. Pidsus Kejati Kaltim menyerahkan ke tim Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto di ruang kerjanya mengaku, hingga kini belum dapat memastikan apakah dugaan kasus tersebut masuk dalam proses penanganan resmi di Kejati Kaltim.
“Kalau soal itu masih kami cek dulu. Kami lihat dulu apakah ada laporan resminya atau tidak,” jawab Toni singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat isu dugaan suap puluhan miliar rupiah ini kabarnya ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Meski belum dapat memastikan status penanganan perkara, Toni menjelaskan, bahwa pada akhir tahun 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat diminta mendampingi Tim Kejaksaan Agung yang melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso.
“Waktu itu kami hanya diminta untuk menemani. Tapi soal kegiatan apa yang dilakukan, kami juga tidak tahu secara detail,” tambahnya.
Ia meminta waktu untuk melakukan penelusuran internal sebelum memberikan keterangan resmi ke media massa.
“Nanti kami cek dulu berkas-berkasnya. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Laporan tersebut diduga membeberkan hasil penggeledahan yang menyita ponsel milik pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.
Belum diketahui persis, LSM Kosmak mendapatkan bocoran data tersebut bersumber dari siapa? Diduga apakah ada oknum yang sengaja membocorkan data atau strategi ini memantik agar mendapat reaksi dari masyarakat.
Kasus ini dilaporkan LSM Kosmak, yang juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK pada bulan Februari 2025.
Kosmak melaporkan Jampidsus ke KPK antara lain dugaan kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan Zarof RIcar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan TPPU. (*)



