Warta

Pengaduan di Disnakertrans Kaltim Berlanjut, Karyawan Tuntut Denda Tunggakan Gaji

DEKADE, SAMARINDA – Pengaduan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata belum selesai. Rabu 16 April 2025, mereka kembali mengirimkan berkas beserta surat tuntutan baru kepada manajemen. Diantaranya adalah denda gaji yang tertunggak selama Januari hingga Maret 2025 dan gaji yang tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Sebagai informasi, penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2). Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen. Upah Minimum di Kota Samarinda tahun ini sebesar Rp.3.724.437,20. Enie Rahayu Ningsih sendiri mendapatkan Gaji per bulan sebesar Rp 3.520.000. “Saya kerja 20 tahun lebih cuma Rp 3,5 juta. Kalah dengan karyawan baru,” ulasnya.

Menurut Enie Rahayu Ningsih, karyawan RSHD, dalam surat tersebut, ia bersama karyawan lain menjelaskan pelbagai hal. Diantaranya, gaji Januari hingga Maret 2025 telah diterima dan dibayarkan manajemen pada Jumat 11 April 2025 sore. Namun, gaji yang diterima tersebut tak disertai dengan denda dan tak sesuai dengan UMK 2025. Berkas dan surat tersebut diterima langsung Retno Agustina Purnami, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim.

“Saya bukannya enggak bersyukur sudah digaji. Tapi saya kan hanya mengikuti aturan yang ada dan menuntut hak saya. Apalagi dari Disnakertrans Kaltim sudah mengimbau hal itu (denda, Red.) kepada manajemen melalui kuasa hukumnya. Jadi menurut saya, apa yang saya tuntut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan media ini Rabu 16 April 2025, puuhan karyawan RSHD yang lain mulai melakukan pengaduan secara masal. Tak hanya ke Disnakertrans Kaltim, mereka juga melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda hingga Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Diketahui, pengaduan ini tak hanya dilakukan karyawan aktif. Tetapi juga karyawan yang baru resign dan akan resign. (ks)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button