DEKADE – Kesadaran mengenai kearsipan di Kabupaten Paser masih sangat rendah. Dari 47 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, hanya 2 yang dinyatakan tertib dalam pengelolaan arsip.
“Dua perangkat daerah yang sudah tertib total penataan arsip adalah Bappedalitbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan, Red.) dan Kantor Kecamatan Pasir Belengkong,” kata Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser, Marwan Natsir.
Namun, diakuinya, sementara ini DKP Kabupaten Paser belum bisa menata semua arsip di setiap perangkat daerah dikarenakan keterbatasan personel. “Selain itu menata arsip perlu waktu yang tidak sebentar, menata arsip satu perangkat daerah bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan,” tuturnya.
DKP Kabupaten Paser, ujarnya, telah menata arsip di Bappedalitbang dan Kecamatan Pasir Belengkong mulai dari arsip yang terdokumentasi pada 1990 hingga 2020. “Bahkan arsip yang masih diketik manual masih tersimpan dan sudah ditata rapi,” sambung Marwan Natsir.
Menurut dia, penataan arsip memiliki manfaat dapat mengurangi penumpukan arsip dan memudahkan pencarian arsip-arsip lama. Arsip-arsip di setiap perangkat daerah, sangat penting sebagai dokumen negara yang harus dijaga sehingga diperlukan penataan yang rapi dan tertib. “Misal jika ada masalah hukum, arsip ini bisa memudahkan sebagai barang bukti,” tutur Marwan Natsir.
Saat ini, DKP Kabupaten Paser sedang menata arsip milik Dinas Lingkungan Hidup. Setelah selesai akan dilanjutkan penataan arsip di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Marwan Natsir mengungkapkan, selain menata arsip statis pada perangkat daerah, DKP Kabupaten Paser juga akan melakukan penataan arsip sejarah dan kebudayaan daerah.
“Tahun ini kami melakukan penelusuran arsip sejarah Kabupaten Paser yang ada di kantor ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia, Red.). Nantinya arsip tersebut diduplikasikan dan disimpan di LKD (Lembaga Kearsipan Daerah, Red.) Kabupaten Paser,” terangnya. (adv)