Warta

Mahasiswa Tuntut Sekda Kaltim Dicopot, Buntut Dugaan Maladministrasi PDLN

Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Sri Wahyuni --Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim)-- diduga cacat administrasi. Puluhan mahasiswa menuntut agar ia dicopot.

GUYURAN hujan tak menyurutkan semangat puluhan demonstran, Kamis 11 Juli 2024 pagi kemarin. Tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT), mereka berdiri dan menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada –Kota Samarinda. Demonstrasi ini dilakukan untuk menyampaikan dugaan maladministrasi PDLN sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada pertengahan 2022 hingga 2023.

Ketua AMPL-KT Agus Setiawan mengatakan, dugaan maladministrasi ini terugkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim. “Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI terkait pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak di lengkapi izin yang lengkap,” ucapnya.

Agus Setiawan menjelaskan, dari audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kaltim, ditemukan ada 6 kegiatan PDLN yang tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.

Keenam pelaksana PDLN itu adalah sekda Kaltim –satu pelaksana PDLN 2023. Lalu, kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim –dua pelaksana PDLN 2022 dan 2023. Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Pengelola Data dan Informasi –dua kali pelaksana PDLN 2022 dan 2023. Terakhir, Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda –satu pelaksana PDLN 2023.

Dengan adanya maladministrasi PDLN tersebut, AMPL-KT menduga telah terjadi kerugian negara. Sebab pada dasarnya kegiatan bersumber dari pengunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Disamping itu, Agus Setiawan menerangkan, PDLN itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Ditambah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ayat (2) huruf b dan huruf d. Selain itu, PDLN sejatinya juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Pergub Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7).

“Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas surat rekomendasi izin perjalanan dinas, surat persetujuan perjalanan dinas, paspor dinas yang masih berlaku, exit permit dan visa untuk negara tertentu,” ulasnya.

Nakanya, AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, Agus Setiawan m meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk mengevaluasi dan mencopot sekda Kaltim dan sejumlah pejabat tinggi di Pemprov Kaltim yang diduga melakukan maladministrasi terkait PDLN karena telah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim. “Jika perlu, Sekda Kaltim harus mundur dari jabatannya karena lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

INSPEKTORAT BENARKAN PELANGGARAN MALADMINISTRASI

Setelah menyampaikan tuntutannya, sejumlah perwakilan AMPL-KT memasuki Kantor Gubernur Kaltim untuk melakukan hearing bersama Inspektorat Kaltim. Di sana, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Irfan Prananta, menyampaikan jika pihaknya telah menerima informasi tersebut dan telah melakukan tindaklanjut. “Temuan BPK diserahkan akhir Maret dan langsung tindak lanjuti. Laporan (tindaklanjut Inspektorat,Red.) selesai 4 April 2024. Dan hasil penelusuran, kita pastikan itu (PDLN, Red.) menggunakan APBD,” paparnya.

Dari kajian tindak lanjut itu, Irfan Prananta menyebut, pelanggaran maladministrasi memang benar terjadi. Namun dari pendalaman, dipastikan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Pemeriksa meyakini kegiatan itu ada dan menggunakan APBD. Betul telah terjadi kekurangan surat. Karena dalam proses pelaksanaannya ke luar negeri itu dibutuhkan rekom sekretariat negara dan Kemenlu. Dari kegiatan ini memang ada 6 orang,” sebutnya.

“Khusus untuk sekda, rekom dari Kemendagri sudah keluar kemudian izin dari Kemenlu (Kementerian Luar Negeri, Red.) belum keluar sampai saatnya waktu berangkat. Itu yang kita temukan. Secara administrasi memang ada yang terpenuhi,” timpal Irfan Prananta.

Atas temuan maladministrasi PDLN dari 6 pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim itu, Inspektorat Kaltim telah mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur untuk memberi teguran tertulis kepada pihak terkait. “Gubernur sudah tegur sekda. Sanksi disiplin sudah diberikan. Begitu juga nama-nama yang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari TribunNews.comn, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dengan singkat mengatakan memang sudah menerima laporan tersebut. Kendati demikian, dia tidak banyak berkomentar dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan. “Demo itu bagus. Kita akan terima dan lihat apa yang bisa diperbaiki. Tapi dari pada hujan-hujanan, ayo datang malam nanti (kemarin, Red.), kita ngopi bersama, kita selesaikan,” tutupnya. (fai)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button