![](https://dekade.id/wp-content/uploads/2023/11/DPRD-DEKADE-6-780x470.jpg)
DEKADE – Pelaksanaan pemasangan pipa gas di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menuai sorotan. Alasannya, banyak masyarakat yang menyampaikan protes lantaran jalur pipa yang ditanam itu melintasi pemukiman, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bahaya.
“Pipa gas seharusnya tidak melewati pemukiman masyarakat, karena itu melanggar aturan dan mengancam keselamatan mereka,” ujar Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin.
Salehuddin menuturkan, masyarakat Samboja tidak menolak adanya program pemasangan pipa gas. Sebab tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, masyarakat meminta agar pemasangan itu dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. “Masyarakat tidak menolak pemasangan pipa gas itu. Yang mereka minta adalah agar pemasangan itu tidak merusak kondisi pemukiman mereka,” ungkapnya.
Salehuddin menyatakan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka bisa menimbulkan konflik yang lebih besar antara masyarakat dan pemprov. Dia berharap agar hal itu tidak terjadi, dan semua pihak bisa menemukan solusi yang terbaik.
“DPRD Kaltim tidak ingin ada bentrokan atau aksi anarkis dari masyarakat. Kami ingin ada dialog yang konstruktif dan solutif,” ungkapnya. Jangan sampai ada kesan bahwa pemprov tidak peduli dengan nasib masyarakat, dah pemprov tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang terdampak oleh pemasangan pipa gas ini,” ulas Salehuddin. (adv)