
DEKADE, SAMARINDA – Tudingan ingkar janji Isran Noor, gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023, terkait Rumah Sakit Islam (RSI), terbantah. Lewat sebuah video berdurasi 1 menit 36 detik yang beredar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp, Minggu 22 September 2024 hari ini, mantan Direktur RSI, dr. Adhitya Angga Kharisma, memberikan penjelasan.
Dalam video itu, dr. Adhitya Angga Kharisma menyatakan, tudingan sebuah video yang menyebut Isran Noor tidak menepati janji untuk memfungsikan kembali RSI sangat disayangkan. Sebab menurutnya, saat menjabat sebagai gubernur Kaltim, Isran Noor justru telah memenuhi janji kampanyenya tersebut.
“Bapak Isran Noor saat menjabat sebagai gubernur, telah memenuhi janji kampanyenya tersebut. Tentunya sesuai dengan kewenangan beliau sebagai eksekutif,” katanya.
Makanya, di video itu, dr. Adhitya Angga Kharisma menegaskan ada hal yang mendasari tanggapannya ini. Yakni, saat menjabat sebagai gubernur Kaltim, Isran Noor ternyata telah mengembalikan peruntukan lokasi RSI di Jalan Pesut untuk dapat beroperasi kembali. Dilanjutkan dengan keluarnya izin operasional RSI pada Februari 2021.
“Sebagai rumah sakit swasta, Rumah Sakit Islam dikelola oleh Yayasan Rumah Sakit Islam. Sehingga pemiliknya atau Yayasan Rumah Sakit Islam tersebutlah yang berkewenangan untuk melakukan operasional Rumah Sakit Islam,” ujarnya.
Dr. Adhitya Angga Kharisma berharap, RSI tidak menjadi alat politik kampanye hitam di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
“Jangan jadikan Rumah Sakit Islam yang bercita-cita ntuk menolong dan mengobati warga Samarinda khususnya, sebagai bahan kampanye hitam di musim politik kali ini,” tukasnya. (fai)