
DEKADE – Arsiparis Madya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur, MR Andjar Rahmawati, berharap kedepan generasi muda di Kabupaten Kutim memiliki minat untuk menempuh pendidikan khusus arsiparis. “Tujuannya jelas. Profesi ini termasuk langka,” katanya. “Apalagi di Kabupaten Kutim, terbukti tidak ada mau yang daftar sebagai pegawai arsiparis,” tambah MR Andjar Rahmawati.
Ia menjelaskan, penanganan arsip cukup beresiko kalau tidak ditangani dengan baik. Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Pasal 70–80, tercantum sanksi adminitasi dan pidana.
“Ketika audit ternyata ada perlu dilakukan perbaikan, tapi enam bulan tidak dilaksanakan. Maka kenaikan gaji berkalanya ditunda bagi pejabat terkait termasuk pelaksana. Kalau enam bulan kemudian ternyata rekomendasi perbaikan tidak dilakukan, maka jabatan bisa ditangguhkan,” jelasnya.
Pasal 80 bahkan menyatakan, jika tidak menjaga keutuhan arsip, maka ada denda sebesar Rp 25 juta. “Arsip itu utuh. Tak hanya fisik, tapi juga utuh informasi. Kalau arsip masuk sendiri, atau arsip keluar sendiri, apakah itu jadi untuh informasinya? Kan tidak,” tegas MR Andjar Rahmawati.
Ia mencontohkan, jika ada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan atau Diklatpim, biasanya ada pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutim. Setelah itu dibalas, lalu diusulkan jumlahnya.
“Lalu ada panggilan, berikut laporan dan materi. Setelah lulus ada sertifikat. Jadi dalam hal ini, ada delapan arsip. Itu baru utuh. Tapi kalau dipisah surat masuk dan surat keluar kan repot carinya. Jadi yang namanya arsip itu, utuh informasinya. Untuk penanganan arsip agar utuh ini kan perlu arsiparis,” bebernya. (adv)