
DEKADE, SAMARINDA – Bagian bawah papan nama proyek berwarna kuning itu tertutup semen coran. Tapi, lima informasi penting lainnya masih bisa dilihat siapapun yang melintas di sana.
Berlokasi di Jalan Cut Mutia, Rukun Tetangga (RT) 27, pelaksana proyek ini adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat dengan usulan Kamus 3. Waktu pengerjaan 5 hari. Dengan vplume yang terdiri dari panjang, lebar, dan tinggi –18 meter, 7,1 meter, dan serta 0,12 meter– pagu anggarannya sebesar Rp 32.500.000.
Salah satu titik Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) ini, disoal lantaran dituding telah dikelola oleh pihak kelurahan. Pun, tuduhan lainnya adalah dugaan markup yang diarahkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda.
Dikonfirmasi Minggu (9/11/2025), Ketua RT 27 Kelurahan Karang Mumus, Rosita Purlina, mengatakan jika pelaksanaan program Probebaya di wilayahnya telah sesuai aturan. Dia menyatakan, masyarakat setempat bahkan ikut aktif dalam setiap tahap. Mulai dari rembuk hingga pelaksanaan kegiatan. “Semua usulan dibahas bersama dalam rembuk warga, dihadiri Pak Lurah dan perangkat kelurahan. Warga juga ikut andil dalam pengusulan. Jadi semuanya transparan,” ujarnya.
Menurut Rosita, Probebaya justru membawa dampak positif bagi lingkungan. Selain memperbaiki infrastruktur, program ini juga mendorong semangat gotong royong warga. “Lewat program ini, jalan lingkungan masjid sudah disemen, tidak becek lagi. Warga jadi lebih nyaman,” ucapnya.
Rosita mengaku menyayangkan munculnya informasi hoaks di media sosial yang menuding adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Probebaya. “Sebaiknya kalau mau buat berita, dikonfirmasi dulu ke RT. Karena di lapangan semua berjalan baik, dan warga sangat terbantu,” pintanya.
Dia berharap, masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar yang tidak berdasar. “Setiap hari saya lihat langsung pekerjaannya, tidak ada yang aneh. Semua warga justru puas dengan hasilnya,” tutup Rosita. (*)



