DEKADE, SAMARINDA – Proses pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 2 September 2024, dikritik. Pasalnya, setiap wartawan yang hendak melakukan peliputan, wajib memiliki undangan dan Identity (ID) Card khusus yang disediakan dari DPRD Kaltim. Akibatnya, mereka yang tak memiliki dua akses itu dilarang melakukan peliputan di Gedung Utama DPRD Kaltim. Puluhan wartawan yang sejak pukul 08.00 berada di sana, memutuskan untuk pulang dan tidak melakukan liputan. Sebagian lainnya memutuskan bertahan dan melakukan wawancara doorstop usai pelantikan.
Dari pantauan media ini, awalnya sejumlah wartawan hendak memasuki pintu bagian kanan Gedung Utama DPRD Kaltim. Setelah melalui walk through metal detector, seorang petugas yang berjaga di depan meja, melarang sejumlah wartawan tersebut untuk masuk ke dalam Gedung Utama DPRD Kaltim. “Enggak boleh, harus ada undangan dan ID Card khusus,” kata pria dengan jas hitam dan dasi merah tersebut.
Beberapa menit kemudian, wartawan lain datang dan hendak masuk. Petugas yang sama lalu melarang sembari mengeluarkan kertas yang berisi daftar nama wartawan yang mendapat ID Card khusus tersebut. Dalam kertas tersebut, tampak pula tanda tangan wartawan yang telah mengambil ID Card khusus. Namun di waktu bersamaan, seorang wartawan keluar dari dalam dan menyerahkan ID Card Khusus itu ke wartawan lain agar bisa masuk ke dalam Gedung Utama DPRD Kaltim.
Lukman, salah satu wartawan senior yang tidak mendapat akses liputan pelantikan Anggota DPRD Kaltim, mengaku kecewa. Sulitnya akses peliputan, ujarnya, justru terjadi hanya lantaran masalah dministratif. “Harusnya bisa. (masuk, Red.). Kami hari-hari di sini, masa tidak dibolehkan masuk meliput kegiatan sangat penting ini,” katanya.
Lukman menegaskan, wartawan seharusnya tidak dibatasi dalam meliput acara pelantikan ini, terutama karena proses peliputan yang dilakukan oleh semua media memiliki peran krusial dalam menjamin transparansi publik. Ia menyatakan, hanya ingin melakukan peliputan, dan rela untuk berdiri tanpa perlu tempat duduk khusus.
“Tapi janan dihalangi hanya karena masalah administratif tidak memiliki ID Card khusus,” ungkapnya. “ID Card itu hanya masalah administrasi, tidak seharusnya menjadi penghalang utama bagi wartawan untuk meliput acara penting seperti ini,” timpal Lukman.
Ia mengaku telah berusaha mencari ID Card sejak sehari sebelumnya, namun informasi yang diterima justru tidak jelas. “Katanya ID Card akan diberikan di lokasi acara, tapi nyatanya saya tidak mendapatkannya,” ulasnya, sambil memperlihatkan pesan WhatsApp yang diterimanya.
Lukman menilai, kejadian ini menciderai kebebasan pers. “Akses yang terbatas dapat menghambat tugas wartawan dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada publik,” tukasnya. (*)