DEKADE – Nasib tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menggantung. Itu sebabnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, DPRD Kaltim sudah mendapat surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal ini. “Kami minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai undang-undang bahwa Satpol adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil, Red.) itu kita bisa masukan,” katanya.
Hasanuddin Mas’ud menyatakan, perubahan status honorer Satpol PP menjadi P3K memang terkendala oleh aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer.
“Saya meyakini bahwa Pemprov Kaltim memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin keberadaan honorer Satpol PP. Saya yakin APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Red.) bisa menampung sekitar 3 ribu ASN seluruh Kaltim,” ujarnya.
Selain itu, Hasanuddin Mas’ud mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk membuat surat ke menteri terkait agar semua Satpol PP bisa diangkat menjadi P3K. Dia berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pemprov. “Ini untuk seluruh kabupaten/kota, kemungkinan bisa seluruh Indonesia. Tapi kita tetap minta Kaltim dan seluruh kabupaten/kota semua jadi bagian P3K,” tukasnya. (adv)