
DEKADE.id, Jakarta – Gerakan Bakti Cendana (GBC) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) hari ini.
Dalam aksi tersebut, GBC menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Aksi yang mengusung tema “Bersatu Kita Bangkit” itu menyatakan dukungan terhadap langkah KPK. Terutama dalam mengusut perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Koordinator Aksi GBC, M. Hadiyansah, S.H., mengapresiasi langkah KPK atas OTT dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan terkait HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Ini bukti KPK masih bekerja untuk rakyat,” kata Hadiyansah, saat melakukan aksi damai di KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
“Barang buktinya jelas, ada uang miliaran rupiah. Delapan orang sudah jadi tersangka,” aku Hadiyansah.
GBC meminta KPK mengusut tuntas aliran dana Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam proses penindakan. KPK memang telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.
GBC juga menyerukan agar dilakukan pembersihan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari pihak-pihak yang mereka sebut sebagai “mafia tanah”.
Selain itu, GBC juga secara khusus meminta penindakan terhadap oknum dan pejabat ATR/BPN Bogor yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB PT Summarecon.
“Kami mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti dugaan suap HGB PT Summarecon di BPN Kabupaten Bogor,” tandasnya. (*)



