Dua Tahun Terakhir, Dinas PUPR PERA Kaltim Konsisten Dukung Lisensi Arsitek
Upaya untuk melisensi arsitek lokal ternyata bukan hal baru yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim). Selama dua tahun terakhir, mereka konsisten meningkatkan kompetensi arsitek Benua Etam.

KEPALA Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPER PERA Kaltim Bidang Cipta Karya, Yarri Adhidarma, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap arsitek lokal. Terlebih dalam dua tahun terakhir, Dinas PUPR PERA Kaltim turut berkontribusi mendorong arsitek yang berlisensi.
“Dengan kegiatan ini yang berjalan dua tahun terakhir merupakan ntuk ukungan kami. Jadi dua tahun ini kami sudah menerbitkan lisensi arsitek. Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) Kaltim khususnya Bidang Cipta Kerja sangat mendukung kegiatan lisensi arsitek ini,” katanya.
Bagi Yarri Adhidarma, lisensi arsitek memang berada dibawah naungan Bidang Cipta Karya. “Jadi kami sangat mendukung kegiatan ini. Kami juga sudah sampai pada harmonisasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red.) dalam dua tahun ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, profesi arsitek akhirnya mendapatkan izin berpraktik di seluruh wilayah Kaltim dengan terbitnya Keputusan Gubernur Kaltim tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penerbitan Lisensi Arsitek.
Keputusan Gubernur ini merupakan Amanah Undang-Undang (UU) Arsitek Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Arsitek, dan merupakan bagian dari era baru praktik profesi arsitek di seluruh Indonesia.
Lisensi tau izin praktik ini menjadi syarat yang wajib dimiliki oleh seorang arsitek praktik dalam mendampingi masyarakat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat laik Fungsi (SLF). (fai)