DEKADE,SANGATTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengimbau warga untuk meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di fase puncak kemarau bulan Oktober 2023.
Imbauan tersebut, merupakan tindak lanjut BPBD Kutim terkait surat edaran Bupati Kutim tentang penetapan status siaga bencana karhutla. Ditujukan kepada forkopimda, perusahaan, para camat, lurah dan desa di Kutim.
Kepala Bidang Kedaruratan Peralatan Logistik BPBD Kutim Muhammad Naim, menyebut sosialisasi surat edaran Bupati Kutim ini untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K 021/2023 tertanggal 21 Agustus.
Bahwa Gubernur Kaltim turut menghimbau seluruh aparatur yang berkepentingan agar mengambil langkah-langkah mitigasi akibat bencana kebakaran hutan dan lahan, kekeringan serta asap akibat Karhutla di wilayah masing-masing.
“Surat Edaran Bupati berisikan empat poin langkah mitigasi dalam penanganan Karhutla, yaitu pertama dalam upaya pencegahan diprioritaskan yaitu pencegahan jangan sampai terlambat, karena jika sudah terjadi kebakaran, upaya untuk melakukan pemadaman jauh lebih sulit untuk dilakukan,” bebernya, Selasa, 3 Oktober.
Dimana semua unsur harus bergerak untuk melakukan deteksi dini sekaligus melakukan pemantauan di area-area titik panas. Selanjutnya, dilakukan pemantauan dan pengawasan sampai tingkat bawah, dengan melibatkan unsur pemerintah, dan TNI-Polri yaitu Babinsa, Bhabinkantibmas, dan kepala desa agar turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Tak hanya itu, upaya pemberian edukasi secara terus menerus perlu dilakukan. Kemudian, ketiga yaitu menginstruksikan jajaran terkait terutama pimpinan wilayah dan pimpinan satuan TNI-Polri di tingkat bawah untuk tanggap dan cepat merespon jika terdapat titik api sehingga tidak membesar,” ungkapnya.
Terakhir, adanya penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu konsesi milik koperasi, milik perusahaan, dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana. (mil/adv)