Nota Dinas Kejagung Jadi Bukti Dugaan Praktik KKN di Kaltim Bakal Diselidiki
Aspirasi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga ke Jakarta, mulai ditanggapi serius oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

BERDASARKAN hasil konfirmasi, aduan AMAK Kaltim telah diterima oleh Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) Kejagung dengan nota dinas nomor R-201/K.3/Kph.4/8/2025.
Berdasarkan nota dinas itu, terdapat dua kolom saran pendapat. Di poin 5.1, laporan AMAK Kaltim ini ternyata diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Tak sekadar diteliti, laporan tersebut juga diminta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di poin 5.2, laporan AMAK Kaltim diminta untuk ditembuskan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna –selaku penanggungjawab PPH dan PPM Kejagung.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa AMAK Kaltim di Kejagung RI, telah dilakukan dua kali. Pertama saat Jumat (1/8/2025) dan Jumat (15/8/2025). “Kami datang yang kedua kalinya, dalam rangka meminta agar Kejagung RI menindaklajuti laporan dan tuntutan kami,” kata Adi Haryanto, perwakilan AMAK Kaltim, saat dikonfirmasi, Jumat (15/08/2025).
Setelah sekira 30 menit berorasi secara bergantian di depan Gedung Kejagung RI Jalan Panglima Polim, Jakarta, perwakilan AMAK Kaltim kemudian diterima oleh perwakilan PPH & PPM Kejagung. Di sana, mereka kemudian menyerahkan tuntutan aksi berikut data pendukung lainnya. “Kami diterima kemarin. Bahkan salah satu petugas mengatakan bahwa aksi tanggal 1 Agustus lalu juga diterima,” ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, AMAK Kaltim kembali menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit kredit macet pada Bank Kaltimtara.
Kedua, mendesak Kejagung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi renovasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Ketiga, mendesak Kejagung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa laporan pajak sebuah perusahaan yang diduga berada dalam lingkaran pejabat Kaltim.
Adi Haryanto menegaskan, AMAK Kaltim akan terus mengawal laporan tersebut hingga pihak-pihak berkaitan dengan tuntutan bertanggung jawab secara moral dan hal lain yang telah diatur oleh regulasi yang ada. “Yang jelas kami akan terus kawal sampai akhir,” tutupnya. (de)



