Diskominfo Kutim

Kearifan Lokal Perlu Perlindungan Hukum

DEKADE, SANGATTA – Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup digelar Pemkab Kutim, Rabu 20 Maret 2024, hari ini, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada kearifan lokal. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup secara lestari dan efisien.

Di sosialisasi ini sendiri turut hadir sejumlah narasumber. Diantaranya Heri Susanto dari Dishut Kaltim dan Santi Mediana Panjaitan dari Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.

Kepala Bagian SDA Ny Arif Nur Wahyuni menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat.

“Untuk melindungi dan mengelola lingkungan serta SDA secara lestari, pengetahuan tradisional dan keterampilan masyarakat hukum adat sangat penting. Salah satu contohnya adalah tradisi Lom Plai yang dilakukan oleh suku Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau,” katanya.

Dia menegaskan, keterampilan dan proses alam ini perlu mendapat perhatian yang serius. Karena tradisi mereka baik yang tertulis maupun tidak tertulis, disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Khususnya di dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan SDA secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Kaltim Muhammad Ghozali Rahman menjelaskan, pengaturan kearifan lokal bertujuan untuk memberikan perlindunga nhukum dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap kearifan lokal untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan pelestarian lingkungan hidup serta sumberdaya alam.

“Jadi tujuan pengaturan kearifan lokal ini agar pengampu kearifan lokal bisa mendapatkan pengakuan, perlindungan, memperoleh pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Dari pemanfaatan kearifan lokal khususnya di dalam pengelolaan SDA dan lingkungan di Kaltim termasuk Kutim yang ada di dalamnya,” paparnya. (adv/re)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button