
DEKADE.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) kembali diterpa kabar tak sedap. Pengadaan alat kesehatan (alkes) Magnetic Resonance Imaging (MRI) di sana, diduga tak sesuai aturan.
Dari informasi yang dihimpun media ini, prosesnya diduga terjadi ada tekanan dari pihak tertentu. Yakni dengan mengubah spesifikasi mesin dari standar kebutuhan RS tipe A itu. Masih dari informasi yang sama, manajemen RSUD AWS sebelumnya mengusulkan kebutuhan MRI. Dengan spesifikasi diameter bore (tabung) standar 70 centimeter (cm) dari merek berkualitas seperti GE Signa atau Siemens.
Ukuran dan spesifikasi tersebut dinilai krusial demi menjaga kualitas diagnos. Pun memberikan kenyamanan optimal bagi pasien. Khususnya bagi pasien dengan kondisi obesitas maupun mereka yang mengalami fobia ruang sempit (claustrophobia).
Kendati demikian, Tim Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) diduga mendapat tekanan pihak luar pemerintahan untuk mengubah spesifikasi tersebut ke merek asal Tiongkok. Yaitu Newsoft yang memiliki diameter tabung lebih kecil, 60 cm.
Padahal, jenis MRI dengan spesifikasi tersebut umumnya lebih diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan kelas pemula. Sehingga dikhawatirkan kurang memadai dan tidak ideal jika diaplikasikan di RS rujukan utama tipe A di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kondisi ini memicu pertanyaan siapa yang paling harus bertanggung jawab jika spesifikasi barang tidak sesuai dengan standar kebutuhan RS. Terlebih jika nanti persoalan ini mendapat sorotan dari aparat penegak hukum.
Menanggapi informaso itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD AWS Sjahranie, dr Ahmad Jais, melalui Humas RSUD AWS, dr Arysia Andhina, memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme dan koridor hukum pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia menegaskan, seluruh proses dan tahapan pengadaan alkes RS memiliki mekanisme serta batasan kewenangan yang diatur secara ketat oleh regulasi yang berlaku.
“Terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan rumah sakit yang bersumber dari APBD, perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut berada dalam ranah kewenangan perangkat daerah terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Rabu (28/10/2026).
Dr Arysia juga merinci pembagian peran dan tanggung jawab antarinstansi yang terlibat dalam pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
“Dalam hal ini Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) memiliki peran sesuai dengan kewenangannya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) selaku Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak serta pengendalian kegiatan pengadaan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ulasnya.
Pihak manajemen RSUD AWS memastikan bahwa pengawalan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik sangat penting agar setiap kegiatan pengadaan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan demikian setiap tahapan pengadaan alat kesehatan rumah sakit yang menggunakan dana APBD perlu dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum oleh pihak yang berwenang,” urainya. (*)



